Kasus Pengeroyokan, Putra Bupati Rokan Hilir Dihukum 2 Bulan Penjara

Kasus Pengeroyokan, Putra Bupati Rokan Hilir  Dihukum 2 Bulan Penjara
Ari Sumarna saat proses tahap II di Kejari Pekanbaru beberapa waktu lalu. Foto: haluan riau.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Meski telah mengakui perbuatannya hingga korban mengalami luka, serta telah melakukan perdamaian dengan korban. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang menyidangkan perkara penganiayaan atas nama terdakwa Ari Sumarna, tetap dinyatakan terbukti secara sah bersalah.

Ari Sumarna yang merupakan anak Bupati Rokan Hilir (Rohil) itu sebagaimana dilaporkan riauterkini,  dihukum dengan pidana penjara selama 2 bulan. Dan terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Berdasarkan putusan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan SH pada sidang Online (Teleconfrence) pada sidang Senin (30/3/20) sore itu. 

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan korbannya Asep Febrianto mengalami luka. Dan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan serta korporatif dalam persidangan. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan dan dipotong masa tahanan," terang Iwan.

Kendati putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Baik terdakwa maupun jaksa penuntut. Menyatakan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Aulia Rahman SH dan Jefri SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP.

Seperti diketahui, perbuatan Ari Sumarna itu terjadi pada hari Kamis (13/2/20) lalu, di parkiran Hotel Mona, Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Berawal, Ari Sumarna merasa cemburu begitu mengetahui pacarnya Resti, sedang berada disebuah hotel bersama seorang lelaki yang diketahui benama Asep Feriyanto, warga Rumbai, Pekanbaru. 

Ari yang dibakar api cemburu langsung berangkat menuju hotel yang terletak di Jalan HR Soebrantas itu bersama dua temannya H dan B.

Setibanya di Hotel Mona, terdakwa bersama H dan B, langsung menyerang Asep dengan membabi buta menggunakan kayu broti.

Asep pun babak belur bersimbah darah dan tak sadarkan diri. Sejumlah petugas hotel mencoba melerai, namun tidak berhasil. 

Tak lama berselang, polisi yang menerima laporan akhirnya menciduk Ari dan membawanya ke Polsek Tampan.

Selanjutnya, karena terdakwa tidak mengajukan bantahan (eksepsi) dakwaan. Jaksa penuntut langsung menghadirkan saksi saksi diantaranya saksi dari pihak Hotel Mona.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index