Nekat! Oknum ASN Perempuan Ini Gadaikan 26 Mobil Rental, 'Gali Lobang Tutup Lobang Bayar Utang'

Nekat! Oknum ASN Perempuan Ini Gadaikan 26 Mobil Rental, 'Gali Lobang Tutup Lobang Bayar Utang'
Oknum ASN Pemkab Bungo, Emi Susilawati dan tersangka Saufi Als Sofi (34), bersama barang bukti mobil rental yang digelapkan saat pemaparan di Mapolres Tebo, Provinsi Jambi, Selasa (1/4/2020). (Foto: iNews/Budi Utomo)

RIAUSKY.COM - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bungo, Provinsi Jambi, ditangkap karena menggadaikan puluhan mobil rental. Pelaku bernama Emi Susilawati (40), hingga kini telah menggelapkan sebanyak 26 unit mobil dari berbagai merek.

Selain oknum ASN itu, anggota Tim Sultan Polres Tebo bersama anggota Reskrim Polsek Tebo Tengah juga menangkap seorang pelaku lainnya, Saufi Als Sofi (34). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pasar Muaro, Kabupaten Bungo, Jambi.

Modus pelaku ini merental mobil korban dengan alasan akan digunakan untuk operasianal salah satu tim sukses calon gubernur (cagub) Jambi. Namun, mobil itu kemudian digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik mobil.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari dari laporan para korban pemilik mobil yang dirental oleh kedua pelaku Emi Susilawati dan Saufi Als Sofi. 

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Reskrim Polsek Tebo Tengah dibantu oleh Tim Sultan Polres Tebo Jambi berhasil menangkap kedua pelaku pada Selasa (31/3/2020).

“Dari penangkapan oleh anggota Reskrim Polsek Tebo Tengah dan Tim Sultan Polres Tebo Jambi, tim berhasil mengamankan tiga unit mobil yang diambil dari orang yang menerima gadaian dari kedua pelaku,” kata AKPB Abdul Hafidz.

Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku Saufi Als Sofi (34), bertugas untuk mencari mobil untuk dirental. Sementara pelaku Emi Susilawati (40) yang juga otak pelaku, berperan menyiapkan uang untuk merental mobil korbannya. Oknum ASN ini juga yang menggadaikan mobil yang telah dirental.

“Tersangka yang pertama (Saufi) bertugas mencari mobil. Dia dapat upah dari tersangka ES. Keuntungan yang didapatkan tersangka sampai saat ini berupa uang. ES ini lah yang menjadi otak pelaku penggelapan,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku hingga kini telah berhasil menggadaikan 26 unit mobil berbagai merek. Harganya bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp18 juta. Sementara uang dari hasil penggelapan itu digunakan untuk kebutuhan hidup, membayar utang-utangnya, serta untuk merental kembali mobil-mobil lain yang akan digelapkan.

“Sudah banyak kendaraan yang digadaikan. Jumlah kurang lebih 26 unit. Kami masih menunggu laporan-laporan dari para korban lainnya,” ujarnya.

Sementara pelaku Emi Susilawati mengaku telah menggadaikan 26 mobil rental. Uang hasil gadaian mobil kembali digunakan untuk menutup utang dan merental kembali mobil lainnya. Mobil-mobil rental itu digadaikan di daerah Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo, Jambi.

“Ada 26 mobil yang saya gadaikan, sebagian sudah dikembalikan, tinggal 11 yang belum dikembalikan. Semuanya untuk gali lubang tutup lubang bayar utang,” kata Emi Susilawati.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Tebo bersama tiga unit mobil untuk diproses lebih lanjut. Sementara akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (R03)

Sumber: iNews.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index