Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Cewek Cantik Umur 19 Tahun dan Kekasihnya Mewah-mewah Beli Rumah, Mobil juga Motor

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Cewek Cantik Umur 19 Tahun  dan Kekasihnya  Mewah-mewah  Beli Rumah, Mobil  juga Motor
Barang bukti mobil yang diamankan aparat kepolisian.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-- Pasangan kekasih di Pekanbaru  diduga nekat menggelapkan bilyet giro Bank BCA senilai Rp 600 juta dan uangnya untuk membeli rumah dan mobil.

Pasangan kekasih itu masing-masing berinisial RS (cewek 19 tahun) dan AP (pria 24 tahun) diamankan petugas dari Unit Reskrim Polsek Tampan.

Keduanya ditangkap terkait dengan aksi penggelapan dalam jabatan yang dilakukan RS di perusahaan tempat dia bekerja.

Sementara AP, disangkakan telah melakukan pertolongan jahat.

Kronologi :

Dugaan penggelapan ini, sebagaimana dilaporkan tribunpekanbaru.com  berawal pada saat Kamis (9/4/2020) kemarin, pelapor bernama Ependi, melakukan pengecekkan rutin pembukuan.

Ketika itu, dia menemukan data yang tidak relevan, yaitu terhadap 2 lembar bilyet giro yg dikeluarkan oleh perusahaan.

Masing-masing dengan nomor DQ439554 dan ED343824, Bank BCA sebesar Rp350 juta dan Rp250 juta.

Pengeluaran bilyet giro tersebut diajukan oleh tersangka RS kepada seorang pemilik perusahaan bernama Meri.

Tersangka RS beralasan, bilyet giro itu akan digunakan untuk pembayaran kepada penyalur bahan bangunan.

Namun ternyata, tersangka RS melakukan transfer atau kliring dana ke rekening pacarnya, AP.

Temuan itu kemudian diinformasikan pelapor kepada Edi Sumanti, selaku pemilik perusahaan tempat RS bekerja.

Edi pun langsung melakukan pengecekan ke Bank BCA.

Saat itu baru diketahui jika memang benar terjadi transfer uang dari rekening Rutin PT PAK , ke rekening AP, pacar RS.

"Selanjutnya Edi Sumanti meminta kepada Bank BCA fotocopy dari bilyet giro dan cek yang dikliring serta meminta rekening korannya," ucap Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Budhia, Jumat (10/4/2020).

Lanjut Budhia, dari sana diketahui jika pada 5 Maret 2020, ada aliran dana senilai total Rp600 juta ke rekening AP.

Edi Sumanti selaku pemilik perusahaan memberikan kuasa kepada pelapor, Ependi, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka RS ke Polsek Tampan.

Budhia memaparkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan gelar perkara, penyidik memperoleh cukup bukti untuk penetapan tersangka.

Hasilnya, pada Jumat (10/4/2020), polisi mengamankan tersangka RS di rumahnya di Jalan Suka Karya, Kelurahan Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

"Saat diintrogasi, tersangka RS mengakui telah menggelapkan 2 cek bilyet giro Bank BCA atas nama PT PAK, senilai Rp 600 juta. Pada 5 Maret 2020 lalu dana dikliringkan ke rekening pacarnya, AP," urai Iptu Budhia lagi.

Tersangka RS mengaku, uang digunakan untuk membeli sebuah rumah dan 1 unit sepeda motor.

"Selain itu, uang hasil penggelapan yang diberikan kepada pacarnya, AP. Digunakan untuk membeli 1 unit mobil dan 1 unit TV. Tim langsung melakukan pencarian terhadap tersangka AP dan yang bersangkutan berhasil diamankan," sambung Budhia.

Kasubbag Humas menambahkan, kedua tersangka masing-masing dikenakan Pasal 374 KUHP dan Pasal 480 KUHP.(R04)

 

Sumber Berita: tribunpekanbaru.com


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index