Ribet Banget, Dilarang Anies Beroperasi Selama PSBB, 721 Perusahaan di DKI Malah Diberi Izin oleh Kemenperin

Ribet Banget, Dilarang Anies Beroperasi Selama PSBB, 721 Perusahaan di DKI Malah Diberi Izin oleh  Kemenperin
Anies Baswedan

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Sebanyak 721 perusahaan di Jakarta diizinkan untuk tetap beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ratusan perusahaan itu tetap beroperasi setelah mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupa  Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Sementara, dalam Peraturan Gubernur, seharusnya perusahaan yang tidak masuk dalam 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi, menutup usahanya sementara.

Dengan terjadinya polemik tersebut, kembali menunjukkan bahwa peraturan antara pemerintah pusat yaitu kementerian tidak sejalan dengan pemerintah daerah.

Yaitu dalam menangani kasus virus corona yang semakin meluas ini.

Dilansir dari Kompas.com, dengan IOMKI, perusahaan-perusahaan tersebut bisa tetap beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.

Padahal, perusahaan-perusahaan itu harusnya termasuk kategori usaha yang berhenti beroperasi selama PSBB.

"DKI 721 (perusahaan yang sudah dapat IOMKI)," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Selain itu, Kemenperin juga telah menerbitkan IOMKI untuk perusahaan di Jawa Barat dan Tangerang, Banten. Totalnya ada ribuan perusahaan yang mendapatkan IOMKI.

"Banten, hanya Tangerang, 2.351 (perusahaan). Jabar, hanya tiga wilayah, 4.233 (perusahaan yang sudah dapat IOMKI)," kata Agus.

Menurut Agus, Kemenperin akan selalu menerbitkan IOMKI bagi perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin.

Asalkan, perusahaan-perusahaan tersebut melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

"Prinsipnya tidak ada yang ditolak, agar ekonomi jalan. Prinsip kedua, yang tak kalah pentingnya, industri tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan," ucapnya.

Kemenperin, lanjut Agus, tidak akan segan-segan mencabut IOMKI yang telah diterbitkan bila perusahaan tidak menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta diketahui sedang menerapkan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 ( SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi.

Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menangani Covid-19 di Jakarta.

Namun, dalam pelaksanaannya, banyak perusahaan di luar 11 sektor tersebut yang tetap beroperasi selama PSBB karena mendapatkan izin IOMKI dari Kemenperin.

 

Jangan Memaksa
Penerapan PSBB fase kedua telah resmi diberlakukan Anies selama 28 hari mendatang, terhitung sejak Jumat (24/4/2020) sampai dengan Jumat (22/5/2020).

Terkait hal tersebut, Anies mengingatkan kepada setiap perusahaan yang tidak termasuk dalam bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB tidak memaksakan diri beroperasi.

“Bagi yang tidak termasuk sektor strategis, jangan kemudian memaksa," ujar Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Rabu (22/4/2020) malam.

"Karena ini membahayakan tenaga kerjanya dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Anies, dampak yang ditimbulkan dari memaksakan kehendak ini sangat besar bagi kesehatan masyarakat Jakarta.

Apalagi tidak sejalan dengan tujuan kebijakan PSBB yang dikeluarkan pemerintah untuk menurunkan pandemi virus corona (Covid-19).

“Kami ada beberapa contoh, di mana memaksakan dan ternyata betul ada positif corona. Dan akhirnya, seluruh operasi harus dihentikan,” kata Anies.

Anies mengingatkan kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan para pelajar belajar dari rumah, serta beribadah dari rumah.

Anies bakal terus melaksanakan program jaring pengaman sosial, berupa penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

"Alhamdulillah bantuan dari pemerintah sudah didistribusikan, kami berterima kasih kepada bapak Presiden RI Joko Widodo, begitu juga pihak swasta banyak yang terlibat langsung di dalam memberikan program sosial," tambahnya.(R04)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index