Ingat Ini Duhai Pejabat, Salah Gunakan Anggaran Covid-19, KPK Tuntut Pidana Mati

Ingat Ini Duhai Pejabat, Salah Gunakan Anggaran Covid-19, KPK Tuntut  Pidana Mati
Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI. Foto: tribunnews.com

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan ancaman pidana mati bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan anggaran penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020).

"Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain. Kita menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," kata Firli dilansir dari tribunnews.com

Firli mengatakan KPK akan bertindak tegas kepada para pelaku korupsi anggaran bencana Covid-19.

Menurutnya, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

"KPK akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Terutamanya dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," ucap Firli.

"Kenapa kami lakukan? Karena sebagaimana kami sampaikan di pembukaan salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi," imbuhnya.

Diketahui, Pemerintah menambah alokasi anggaran untuk penanganan virus corona atau Covid-19 sebesar Rp 405 triliun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index