Rasakan... Edarkan Narkoba, Dua Supir Travel Ini Diringkus Polisi

Rasakan... Edarkan Narkoba, Dua Supir Travel Ini Diringkus Polisi
tersangka pengedar narkoba
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dua pengedar Narkoba diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya. Tersangka  Sandi Agusti (29) dan Donni Putra Gultom (31) keduanya merupakan supir travel ditangkap melalui penyamaran oleh petugas. 
 
Tersangka digerebek saat melakukan transaksi  di Depan Hotel Ratu Mayang Garden.Tidak membuang waktu tim opsnal langsung membekuk dua orang pelaku pada 9/2 sekitar pukul 19.30 malam.
 
Kedua Pelaku Sandi Agusti (29) dan Donni Putra Gultom (31)  tertangkap tangan membawa 2 paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.64 gram.
 
Kepada riausky.com Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Richardo SIK melalui Kanit Reskrim IPDA M Bahari Abdi mengatakan, " Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, terhadap kedua tersangan kita akan jerat dengan pasal 112 Jo Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun." (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index