Ingat ya...Kepala Daerah Harus Izin Mendagri Jika ke Luar Daerah

Ingat ya...Kepala Daerah Harus Izin Mendagri Jika ke Luar Daerah
Tjahjo Kumolo

 

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Bagi kepala daerah yang ingin ke luar negeri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengingatkan untuk meminta izin kepada Kemendagri.
 
"Terlebih jika kepergian kepala daerah tersebut ke luar negeri, baik itu untuk beribadah, berobat dan kunjungan kerja, maka kepala daerah tersebut harus ijin," ujarnya.
 
Namun, jika kepergiannya ke luar daerah dan masih di dalam negeri, menurut Tjahjo, izin itu tergantung keperluannya atau kasuistis.  
"Kalau hanya ke luar daerah itu kasuistis. Ini nanti diberlakukan kasuistis saja. Pada prinsipnya semua ijin memang dari Kemendagri," ungkap Tjahjo.
 
Ia pun mengakui jika ada pejabat kepala daerah di Papua yang kerap keluar daerahnya. Menurutnya, memang ada kepala daerah yang kesehariannya hanya tinggal dua hari di Papua dan lima hari di luar Papua.
 
Sebelumya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengeluhkan banyaknya pejabat Papua yang kerap keluyuran dari daerahnya. 
 
Ia pun mewajibkan para pejabat di Papua dan Papua Barat tersebut untuk lapor kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo jika hendak berpergian dari daerah yang dipimpinnya. 
 
Luhut pun mengisyaratkan, akan menindak tegas kepala daerah di Papua yang diketahui tidak tinggal di daerahnya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index