Mau Buat KTP Anak? Ini Persyaratannya

Mau Buat KTP Anak? Ini Persyaratannya
Ilustrasi

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), pemerintah mewajibkan agar seluruh anak mempunya kartu identitas, layaknya KTP.

 
Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya menjelaskan, KIA dikeluarkan oleh pemerintah untuk melakukan pendataan.
 
"Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota," kata Tjahjo dalam siaran persnya, Kamis (11/2).
 
Pada Pasal 2 Permendagri tersebut, Tjahjo menjelaskan penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Selain itu, juga sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
 
Ada dua jenis KIA yang diterbitkan,berdasarkan Permendagri tersebut, yakni KIA untuk anak usia 0 tahun sampai dengan 5 tahun dan KIA untuk anak berusia 5 tahun sampai 17 tahun. (R02)
 
Persyatarannya sebagai Berikut:
 
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran
 
2. Bagi anak yang berusia 0-5 tahun yang akan dibuatkan KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali; dan
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
 
3. Bagi anak yang telah berusia 5-17 tahun yang akan membuat KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index