PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Nasib apes dialami seorang warga Pekanbaru-Riau bernama Jasmin Damanik. Pria ini menjadi korban penipuan dengan modus menjual batu akik keramat dengan harga miring.
Kasus itu bermula saat Jasmin ditawarkan batu akik jenis merah delima yang terkenal langka dan berkhasiat oleh seseorang tak dikenal (OTK) dengan harga miring. Tak cuma itu, pelaku juga mengatakan kalau akiknya ini sangatlah keramat.
Bahkan supaya aksi penipuannya mulus, salah seorang pelaku lainnya yang berpura-pura sebagai pembeli ikut tawar menawar. Si pelaku kedua ini turut merayu korban agar membeli batu tersebut, karena memang berkualitas bagus.
Akal-akalan kedua pelaku ini pun akhirnya sukses. Jasmin tak sadar kalau dirinya sudah masuk ke dalam skenario, ia pun dengan mudahnya merogoh kocek sebesar Rp750 ribu cuma untuk membeli akik merah delima palsu yang ternyata berbahan plastik.
Tidak terima, Jasmin melaporkan kasus ini ke kantor polisi. Karena akibat kasus penipuan tersebut, Jasmin terpaksa merelakan uangnya Rp750 ribu habis begitu saja diakal-akali pelaku.
"Sedang kita tangani penyelidikannya. Uang sebesar Rp750 ribu tersebut harusnya digunakan untuk membeli akik merah delima yanng ternyata baru disadari korban kalau itu palsu berbahan plastik merah," sebut Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Senin (15/2/2016). (R03)
Oalah...Akibat Ingin Miliki Batu Akik Keramat, Jasmin Rugi Ratusan Ribu
Redaksi
Senin, 15 Februari 2016 - 10:45:03 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Lima Orang Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan di Mapolsek Bukitraya, Polisi Ungkap Motifnya...
Rabu, 01 Mei 2024 - 08:31:49 Wib Hukrim
Intel Kodim Amankan Pengguna Narkoba dan 2 Unit Senpi Rakitan
Senin, 29 April 2024 - 07:42:38 Wib Hukrim