Murka Jenazah Istrinya Dimandikan Empat Petugas Pria di Rumah Sakit, Fauzi: Ini Soal Aqidah, Sakit Sekali Rasanya

Murka Jenazah Istrinya Dimandikan Empat Petugas Pria di Rumah Sakit, Fauzi: Ini Soal Aqidah, Sakit Sekali Rasanya
Fauzi Munthe menyesalkan pemandikan jenazah istrinya yang dilakukan empat pria.

RIAUSKY.COM - Bagi Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Naggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), kehilangan sosok istri sudah sangat menyakitkan.

Namun, kesedihannya menjadi amarah saat mendapati jenazah istrinya yang meninggal pada Minggu (20/9/2020) kemarin, karena sakit, dimandikan empat petugas pria yang jelas bukan muhrimnya.

Ini terjadi setelah Z, istri Fauzi meninggal dunia pascamenjalani perawatan di Rumah Sakit Djasamen Saragih sejak Jumat (18/9/2020) lalu.

Lewat video yang beredar luas di media sosial, Fauzi menceritakan bahwa istrinya dimandikan pada Minggu malam. 

“Yang memandikan empat orang lelaki, dua muslim dua kristen. Keempatnya laki-laki,” ujarnya.

Fauzi sendiri ingin melihat proses tersebut, namun tidak diperbolehkan oleh keempat petugas tadi. “Tidak dibenarkan masuk, hanya curi-curi, begitu ketahuan, pintu dikunci mereka,” lanjutnya.

Fauzi mengatakan pihak rumah sakit meyakinkan bahwa keempat petugas yang memandikan jenazah istrinya telah mengantongi sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kotamadya.

Dia juga menegaskan kalau istrinya bukan meninggal karena Covid-19. “Bukan, bukan Covid-19,” tegasnya.

Fauzi mengatakan ingin memproses kasus ini. Karena dirinya merasa sakit hati atas apa yang telah dilakukan keempat petugas terhadap jenazah istrinya. Dia memastikan tidak akan tergiur untuk berdamai jika pun akan diiming-imingi Rp100 juta. “Tidak, karena ini soal aqidah, sakit sekali rasanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Fauzi, Muslimin Akbar, meminta dokumentasi saat pemandian jenazah yang dilakukan keempat petugas pria itu segera dihapus. 

“Meminta menghapus foto dan dipastikan tidak menyebarluarkan foto tersebut. Atas kesimpulan ini kami pihak keluarga menempuh jalur hukum,” ujarnya. 

Tanggapan MUI

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar.

MUI pun memanggil dan pihak manajemen rumah sakit tersebut, Rabu (23/9/2020). MUI Pematang Siantar juga merekomendasikan agar sertifikat bilal mayit yang memandikan jenazah Z, istri Fauzi Munthe agar dicabut.

Dari pertemuan ini, ditegaskan bahwa jenazah pasien dari umat Islam wajib dilaksanakan dengan syariat Islam.

“Setelah bermusyawarah, kami mengambil beberapa kesimpulan. Pada tanggal 24 juni 2020 di Kantor wali kota telah dibuat pertemuan antar MUI Gugus Tugas Percepatan Penanganab Covid-19 dan RSUD Djasmen Saragih bahwa bila ada yang meninggal dunia karena covid-19 dari umat islam maka wajib dilaksanakan secara syariat islam dan itu sudah disepakati,” beber Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, H Muhammad Ali Lubis

Ali menegaskan sejatinya saat pelatihan bilal mayit sudah paham bahwa jika jenazah seorang perempuan maka wajib perempuan yang memandikannya. 

“Terkecuali suaminya atau mahromnya. Bila itupun tidak, maka jenazah tidak dimandikan dan cukup ditayamumkan saja. Ini tidak dilaksanakan oleh bilal mayit yang ada di RSUD Djasmen Saragih sehingga seorang laki-laki memandikan jenazah perempuan,” ungkapnya.

Lebih miris lagi, Ali mendengar pengakuan dari suami almarhumah, bahwa jenazah istrinya juga difoto-foto dalam keadaan tidak ditutup kain sehelai pun.

Kepada pihak rumah sakit, Ali mengimbau agar menyiapkan bilal mayit sesuai syariat islam laki -laki dan perempuan. Dan, pihaknya siap membantu.

“MUI Pematangsiantar akan menyurati rumah sakit sekota Pematangsiantar bahwa MUI Siantar siap menyediakan bilal mayit dan MUI juga memberikan pelatihan bila mayit terhadap yang melaksanakan pardu kipayah terhadap jenazah bila meninggal dunia dengan covid-19 dan supaya tidak terulang lagi hal yang sama kami tegaskan dengan sekali lagi mohon kepada gugus tugas termasuk rumah sakut apa yang sudah kita sepakati dipegang dengan kuat dan dilaksanakan dengan kuat,” tuturnya.

Pihak RS Akui Salah

Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) III RUSD Djasamen Saragih, Ronni Sinaga mengaku pihaknya salah dalam prosedur pemandian jenazah. Dia menyatakan permohonan maaf secara khusus kepada pihak keluarga, juga kepada Umat Islam dan MUI.

Pihaknya juga berjanji akan memperbaiki dan berkoordinasi dengan MUI. “RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar akan segera memperbaiki standar operasi pelayanan dalam fardu khifayah. Kami akan berkoordinasi secara intens kepada MUI Pematangsiantar agar pelayanan fardu khifayah ke depannya sesuai dengan norma,” ucapnya. (R03)

Sumber: Pojoksatu.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index