Bunuh Bayi Baru Lahir Hasil Hubungan Gelapnya dengan Adik Ipar, Pelaku: Saya Khilaf, Malu Sama Tetangga...

Bunuh Bayi Baru Lahir Hasil Hubungan Gelapnya dengan Adik Ipar, Pelaku: Saya Khilaf, Malu Sama Tetangga...
Jasad bayi baru lahir di Ampel, Boyolali dibunuh dan dikubur di belakang pekarangan rumah (Foto: iNews/Tata Rahmanta)

RIAUSKY.COM - Ngaku malu, seorang bapak di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) tega membunuh bayi yang baru saja dilahirkan. 

Mirisnya lagi, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap bersama adik iparnya.

Pelaku atas nama Nur Kholis, warga Ampel, Boyolali tersebut kini harus mendekam di Mapolres Boyolali. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya yang berinisial F pada Desember 2019.

Pada 2 September F merasakan perutnya sakit karena akan melahirkan. Tersangka lalu membeli obat urut untuk memijit perut F. Usai melahirkan Nur Kholis bukan membersihkan sang bayi, dia justu membekapnya.

Tersangka yang selama ini juga mengaku sebagai dukun tersebut lalu mengubur bayi malang itu di belakang rumahnya agar tidak diketahui orang. 

Namun kemudian, kasus tersebut terungkap setelah salah satu warga merasa curiga karena tersangka menggali lobang di kebun pada malam hari.

"Saya khilaf, malu sama tetangga pak," katanya.

Nur Kholis juga memperdaya warga. Dia mengatakan, perut F membesar karena memiliki tumor.

"Saya bilang itu sakit tumor, F juga mau dan warga juga percaya," ucap Nur Kholis lagi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu AM Tohari mengatakan, kepada polisi F mengaku tidak tahu hamil. Dia mengetahui memiliki bayi saat melahirkan.

"Anehnya dia (F) tidak tahu kalau dia hamil. Tahunya dia mengeluarkan anak itu ya pas bayinya keluar ada suara tangisan tiba-tiba hilang karena dibekap sama pelaku," ucap Tohari.

Dari hasil penelurusan, warga awalnya sempat takut melapor ke polisi karena pelaku kerap mengancam. Namun, ada satu warga yang gerah dengan pelaku sehingga nekat melapor ke polisi.

"Warga itu takut katanya mau dihabisi. Tapi ada satu warga yang berjiwa kesatria yang lapor langsung ke saya,"

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan hukuman lebih dari 15 tahun penjara. (R03)

Sumber: iNews.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index