BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Jajaran Polres Bengkalis kembali menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dengan berat diperkirakan berkisar 19 kilogram Kamis (28/10) lalu.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah bungkusan besar dengan berat kotor 550 gram yang juga diduga barang haram itu.
Bersamaan dengan penangkapan barang bukti, polisi juga berhasil menangkap beberapa orang terduga pelaku, yaitu oknum Honorer di salah satu dinas berinisial RR (24), warga Desa Air Putih, oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bengkalis, MRF (20),warga Rimba Sekampung, dan seorang sopir travel, RRe (20), warga Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis.
Dalam penjelasannya kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Bengkalis, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K sebagaimana kami himpun dari dumaiposnews.com menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat pada Kamis 28 Oktober 2020, terkait dugaan aktivitas penyelundupan Narkoba jenis sabu asal Malaysia masuk ke wilayah Bengkalis.
Dari sana, jajkaran kepolisian di Mapolsek Bantan dan Bengkalis melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Gatot Subroto Kota Bengkalis.
Selanjutnya pada pukul 21.00 wib bersama dengan Sat Narkoba Polres Bengkalis dipimpin Wakapolres Bengkalis Kompol Rony Syahendra, aparat langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka MRF (20) di Jalan Gatot Subroto.
“Di rumah pelaku Nando di Jalan Gatot Soebroto petugas lakukan penggeledahan ditemukan dua tas di atas meja yang berisi diduga sabu-sabu sebanyak 19 bungkus dan tersangka Nando mengakui barang bukti dalam tas tersebut merupakan miliknya yang diterima dari tersangka RRe,” ungkap Kapolres AKBP Hendra saat ekspose didampingi Kasatres Narkoba AKP Syahrizal, Kapolsek Bengkalis AKP Syeh Sarip dan Kapolsek Bantan, AKP Zulmar dan KBO Narkoba Iptu Tony Armando, Senin (2/11).
Kemudian petugas lakukan pengembangan, ternyata barang bukti itu berasal dari terduga pelaku RR sebagai pengendali.
Buang BB untuk Alihkan Perhatian Polisi
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki strategi khusus untuk mengalihkan perhatian polisi agar belasan bungkus itu sampai ketujuan yakni Pekanbaru.
“Guna mengelabui perhatian petugas, pelaku sempat sengaja membuang satu bungkus yang berisi 550 gram sabu di sekitar dinding stadion Bengkalis dan selanjutnya memberitahukan kepada teman-temannya tentang adanya orang yang membuang bungkusan hitam di sekitar dinding stadion kemudian kepada Polres Bengkalis. Namun upaya pelaku ini gagal,” imbuh Kapolres.
Dari pengakuan terduga pelaku, disebutkan kalau mereka mendapat upah upah sebesar Rp19 juta untuk perkilogramnya bila berhasil meloloskan barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam hukuman maksimal pidana mati, mengacu pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 dan Junto Pasal 132 ayat Undang Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.(R05)
Listrik Indonesia