KPK Amankan 7 Koper, 3 Ransel dan Amplop Berisi Rp14,5 Miliar Terkait OTT Bansos Covid di Kemensos

KPK  Amankan 7 Koper, 3 Ransel dan Amplop  Berisi  Rp14,5 Miliar Terkait OTT Bansos Covid di  Kemensos
KPK menguumumkan barang bukti uang dalam koper dan tas yang diamankan dalam kasus tangkap tangan dugaan korupsi bansos COVID-19. /Sumber Foto: vidio KPK

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara beserta 4 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos COVID-19. 

Dalam perkara ini, KPK juga  mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar.

Awalnya KPK mendapatkan informasi akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh pejabat Kemensos pada Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Uang tersebut disiapkan oleh dua tersangka AIM dan HS selaku pihak swasta di apartemen Jakarta dan Bandung.

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan didalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 Miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung KPK, Ahad (6/12/2020).

Firli, sebagaimana dilansir dari detik.com mengatakan uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada MJS, AW dan Mensos JPB yang diwakili oleh SN dan MJS. 

Firli menyebut pihak KPK kemudian menelusuri terkait pemberian uang tersebut dan mengamankan MJS dan SN serta pihak lainnya di beberapa tempat termasuk sejumlah uang yang dijanjikan.

"Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Firli menyebut berdasarkan hasil OTT ini ditemukan mata uang rupiah hingga mata uang asing. Rinciannya Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," ujarnya.(R04)

Sumber Berita: detik.com

 

RALAT : Kami memberitahukan telah terjadi kesalahan dalam judul berita  dan kami telah melakukan perbaikan sesuai dengan  judul tertera di atas pada pukul 03.30 WIB . Atas kesalahan tersebut, kami menyampaikan permohon maaf kepada para pembaca dan para pihak. 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index