Pjs. Bupati Rokan Hulu Serahkan Sertifikat untuk 3.060 Pemilik Lahan, Ini Harapannya...

Pjs. Bupati Rokan Hulu Serahkan Sertifikat  untuk 3.060 Pemilik Lahan, Ini Harapannya...
Pjs. Bupati Rokan Hulu Masrul Kasmy saat foto bersama jajaran Forkopimda dan masyarakat penerima program sertifikat gratis dari Kementerian ATR/BPN.


PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Penjabat Sementara (Pjs)  Bupati Rokan Hulu  Masrul Kasmy menyerahkan sebanyak 3.060 buku serttifikat tanah kepada masyarakat.

Penyerahan sertifikat ini merupakan seremoni dari pelaksanaan sertifikasi lahan masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BTN).

Kegiatan dilaksanakan bersamaan dengan Penyerahan 1 juta Sertifikat Lahan oleh Presiden Joko Widodo yang dilaksanakan secara virtual dari Istana Negara yang dilaksanakan senin (9/11/2020). 

Program ini adalah perwujudan dari program sertifikat lahan untuk 1 juta masyarakat yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo dalam upaya memberikan kepastian hukum atas hak dan poenguasaan lahan masyarakat.

Dikatakan Pjs. Bupati Masrul kasmy, dia sangat mengapresiasi sukses kerja keras kantor ATR/BPN Kabupaten ROkan Hulu dalam melaksanakan program PTSL ini. 

Karena, menurut dia, tugas ini bukanlah kerja ringan. Melainkan kerja besar yang menuntut partisipasi dari seluruh masyarakat untuk ikut aktif dalam memastikan alas hukum yang benar pada lahan yang dimiliki. 

''Untuk Kabupaten Rokan Hulu, ada 3.060 Sertfikat yang diserahkan tahun ini,'' ungkap Masrul dalam acara yang dilaksanakan  di Pendopo Kediaman dinas Pjs Bupati Rohul itu. 

Masrul mengungkapkan percepatan penerbitan sertifikat lahan ini sangat positif untuk menghindari adanya sengketa  kepemilikan lahan, khususnya di Rokan Hulu.

Selain itu, lanjut Masrul, sertifikat ini menjamin kepastian hukum, lahan bisa di manfaatkan masyarakat sebagai agunan untuk mendapatkan modal usaha pada Perbankan.

Namun begitu, Masrul mengingatkan masyarakatnya untuk tidak mudah terbujuk rayu oleh keinginan konsumtif dalam memanfaatkan sertifikat ini. 

''Gunakan untuk usaha itu bagus, namun, jangan sampai malah digunakan untuk belanja yang konsumtif dan tidak berguna, karena akan sangat disayangkan ke depannya,'' kata dia. 

Dalam kesempatan itu, Pjs. Bupati Rokan Hulu, Masrul Kasmy  juga berharap kepada ATR BPN Rohul untuk melakukan percepatan terhadap penyelesaian sertifikasi Rumah Ibadah seperti yang disampaikan oleh presiden. 

Pjs. Bupati Rokan Hulu, Masrul Kasmy, Kepala Kantor ATR/BPN Rohul Tarbarita Simorangkit bersama masyarakat penerima.

Ia juga menghimbau kepada Masyarakat untuk pro aktif membantu ATR/BPN khususnya di  Rohul dalam memberikan Informasi, alas hak, dan sempadan lahan sehingga memudahkan petugas dalam melakukan  pengukuran.

"pemerintah desa dan kecamatan juga harus ikut mendukung program nasional ini" tegasnya.

Sementara itu Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Rokan Hulu Tarbarita Simorangkir menjelaskan, Pada tahun ini ATR BPN Rohul sudah menuntaskan target 100 Persen Program PTSL dengan jumlah sertfikat yang sudah diselesaikan mencapai 3.060 Sertifikat.

Sementara untuk Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ATR BPN Rohul sat ini hanya tinggal menyelesaikan sebanyak 417 Bidang dari 3.600 Bidang TORA yang di targetkan pada tahun 2020.

Selain dua program tersebut, untuk mendukung kebijakan Presiden dalam Percepatan Pensertifikatan Fasilitas Umum. ATR BPN Rohul juga telah membut Program Inovasi Tanah Waqaf (TAWAF) dimana sudah terdapat 300 Rumah ibadah yang sudah mendapatkan Sertifikat.

Tarbarita juga berterima kasih kepada pemkab rohul khususnya kepada Kepala Desa dan Kecamatan yang memberikan dukungan kepada ATR BPN dalam merealisasikan Program Nasional ini. tarbarita kedepan juga mengharapkan adanya Support dari Pemkab Rohul, terutama mengurangi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga membantu mengurangi biaya masyarakat dalam pengurusan sertifikat.

" selama ini banyak masyarakat yang tak mampu membayar BPHTB, ini juga menjadi kendala kita dalam melakukan percepatan proses Penerbitan sertifikat lahan" jelasnya.(Advertorial Pemkab Rohul)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index