Soal Pelancong Wajib Tes PCR Sebelum ke Bali, Luhut: Kalau Mau Enak-enak ya Patuhi Aturan!

Soal Pelancong Wajib Tes PCR Sebelum ke Bali, Luhut: Kalau Mau Enak-enak ya Patuhi Aturan!
Luhut Binsar Pandjaitan/net

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Pemerintah mengingatkan bagi wisatwan yang ingin berlibur di Bali harus mengikuti aturan, salah satu aturannya adalah melakukan tes PCR dan rapid antigen.

Hal tersebut ditegaskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dia juga meminta pemerintah daerah di Bali juga mensosialisasikan aturan ini.

"Saya mohon memberikan pemahaman, kalau kita lakukan peraturan perundang-undangan ditindak aja sesuai aturan. Tapi kita sosialisasikan, ingatkan lagi ke mereka kalau mau libur enak-enak di Bali ya patuhi saja aturan ini," kata Luhut dalam potongan video rapat yang diunggah Kemenkomarves, dikutip Kamis (17/12/2020).

Selain itu, dia juga mengatakan aturan di Bali soal wajib tes PCR ini akan menjadi percontohan bagi daerah lainnya. 

Di sisi lain, Luhut menilai bagi yang naik pesawat untuk berlibur ke Bali pun tergolong mampu juga untuk melakukan fasilitas PCR sebelum terbang.

"Lalu H minus 2 sebelum ke bali wajib PCR. Jadi Bali ini mau kita jadikan percontohan jadi datang upon arrival dia sudah ada testing PCR yang terbang, dia bayar sendiri karena orang terbang kan punya uang," jelas Luhut.

Sementara itu, tes rapid antigen juga mesti dilakukan H-2 perjalanan darat ke Bali. "Yang perjalanan darat juga menggunakan tes antigen," pungkas Luhut.

Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah mengeluarkan surat edaran untuk wisatawan yang akan memasuki Bali saat libur Natal dan tahun baru dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020.

Wisatawan wajib menunjukkan surat negatif hasil tes swab berbasis PCR bagi yang melalui jalur udara dan rapid test antigen bagi yang menggunakan moda darat dan laut.

Gubernur Bali I Wayan Koster menuturkan keputusan ini sudah diputuskan bersama dengan pemerintah pusat. Menurutnya, Bali mendapatkan perhatian khusus.

"Kita mendapat kontrol khusus dari pemerintah pusat. Dan keputusan ini adalah keputusan bersama rapat tingkat nasional bersama pemerintah pusat dan daerah, menteri, dan gubernur se-Indonesia. Bukan kemauan Gubernur Bali saja," kata Koster dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (17/12/2020). (R01)

Sumber: Detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index