1.721 Pelaku Usaha Langgar Protokol Kesehatan, Hukumnya Cuma Ditegur Lisan dan Sanksi Sosial

1.721 Pelaku Usaha Langgar Protokol Kesehatan, Hukumnya Cuma Ditegur Lisan dan Sanksi Sosial
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau Hadi Penandio

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-  Kesadaran masyarakat dan pelaku  usaha di Riau, dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 masih rendah. 

Terbukti dari operasi yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri mulai September sampai Desember 2020 ada ribuan pelaku usaha dan perorangan yang ditegur karena melanggar protokol kesehatan. 

"Hasil operasi yustisi yang kami lakukan mulai September sampai Desember ini total teguran untuk perseorangan ada 2.947 orang, sedangkan pelaku usaha ada sebanyak 1.721 pelaku usaha, " kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau Hadi Penandio, Selasa (22/12/2020).

Pihaknya terus melakukan kegiatan operasi dan patroli. Kegiatan  tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) saat beraktifitas di luar rumah. 

"Kita terus melakukan kegiatan patroli rutin dimasa Pandemi Covid-19 ini agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan yang sudah di anjurkan pemerintah. Kita sebagaimana diamanatkan Undang-Undang sebagai penegak Perda kita juga ikut menjaga ketentraman ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat," katanya.

Patroli dilakukan guna mengimbau warga masyarakat agar mematuhi prokes dan memakai masker, agar terhindar dari Covid-19. Selama melakukan patroli dan operasi malam ini pihaknya melakukan tindakan teguran lisan dan sanksi sosial.

"Ada beberapa warga yang kita berikan teguran dan sanksi sosial, agar masyarakat lebih mematuhi dan sadar akan kesehatan. Bukan takut akan sanksi yang kita lakukan sesuai perda. Dimana ketika masyarakat sudah sadar akan kesehatannya tanpa ada aparat pun masyarakat akan tetap patuh," katanya.(mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index