Pemerintah Kembali Ingatkan ASN Tidak Keluar Daerah Pada Libur Imlek

Pemerintah Kembali Ingatkan ASN Tidak Keluar Daerah Pada Libur Imlek

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait larangan keluar daerah pada libur tahun baru imlek 2021 ini.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB, Rini Widyantini menuturkan bahwa larangan keluar daerah ini sesuai dengan SE MenPAN-RB Nomor 4 tahun 2021 tentang pembatasan bepergian keluar daerah bagi ASN pada libur tahun baru imlek.

Rini mengatakan, dalam rangka mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur tahun baru imlek serta untuk mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

"KemenPAN-RB telah mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN selama libur tahun baru lalu ini juga sejalan dengan SE larangan keluar daerah libur tahun baru imlek masa pandemi Covid-19 ini," ujarnya, dalam acara KemenPAN-RB news update dengan tema pembatasan bepergian keluar daerah bagi ASN, Kamis (11/2/2021).

Ia menyebutkan, dengan adanya SE tersebut, para ASN yang ada di Indonesia serta keluarganya dilarang melakukan bepergian keluar daerah dan atau mudik selama periode libur tahun baru imlek ini. Dimana larangan bepergian bagi ASN keluar daerah atau keluar kota atau mudik itu dimulai sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021 mendatang 

Rini menegaskan pada tanggal 11 Februari 2021 itu merupakan tanggal dimulainya larangan bepergian keluar daerah bagi ASN, hal tersebut disesuaikan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

"Dengan demikian tanggal 11 Februari 2021 tetap merupakan hari kerja bagi seluruh ASN dan seluruh ASN tetap melakukan tugas kedinasan sebagaimana mestinya," tuturnya.

Sejalan dengan SE MenPAN-RB tersebut, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar juga mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi pegawai ASN dan non ASN selama libur tahun baru imlek 2572 kongzili pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemprov Riau.

Dalam surat edaran Gubri tersebut, dijelaskan bahwa kepala perangkat daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dan non ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang telah disebutkan dalam SE tersebut.

Kemudian juga diterangkan apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Kepala perangkat daerah agar melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Gubri melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah di Provinsi Riau. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutupnya. (MCR)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index