Paripurna, DPRD Riau Sahkan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Ini Tujuannya...

Paripurna, DPRD Riau Sahkan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Ini Tujuannya...
Juru Bicara pansus, Suyadi SP saat membacakan laporan Pansus terkait Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Riau tahun 2020-2040.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Dewan perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengesahkan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Riau tahun 2020-2040 menjadi Peraturan Daerah dalam Sidang Paripurna Kamis (11/2/2021) menjelang siang tadi.

Proses pengesahan dilakukan setelah seluruh anggota DPRD yang hadir baik langsung di gedung DPRD maupun secara virtual menyatakan menerima hasil laporan Panitia Khusus DPRD terkait Ranperda yang disingkat RZWP3K  yang dibacakan Juru Bicara pansus, Suyadi SP.

''Apakah seluruh anggota dewan menyetujui hasil kerja Pansus?'' tanya Wakil Ketua DPRD Agung Nugroho yang memimpin persidangan.

''Setuju...'' jawab anggota dewan dengan suara bulat. Selanjutnya, Agung mengetuk palu tanda disetujui.

Selanjutnya Agung juga menanyakan apa Ranperda yang disetujui  ini sudah dapat disepakati untuk diusulkan menjadi Perda, anggota dewan pun menyatakan persetujuan dengan suara bulat. 

Dalam penjelasannya, juru bicara Pansus DPRD untuk Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Riau tahun 2020-2040 mengungkapkan, Ranperda ini mempunyai peran strategis dalam menunjang program pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah Provinsi Riau khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Mengapa? karena pada faktanya, keberadaan pulau-pulau kecil tersebut bukan saja menjadi penanda, batas wilayah, namun juga menjadi bagian dari kawasan strategis dalam mendukung perekonomian nasional.

Sebut saja, Riau punya pulau Rupat, Pulau Bengkalis yang berbatasan dengan Malaysia, ada juga pulau Mendol di Pelalawan, dan banyak pulau lain yang telah dikunjungi oleh Pansus untuk mendapatkan masukan terkait penentuan zonasi dan skala prioritas program pembangunan yang telah dan perlu dilaksanakan. 

Suyadi juga menjelaskan, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur wilayah pesisirnya yang berada di bawah 12 mil laut. ''Wilayah-wilayah itu adalah kawasan strategis, untuk pergerakan manusia dan barang. Disamping itu juga strategis bila dimanfaatkan dan dikembangkan untuk sentra perekonomian rakyat seperti perikanan tangkap, maupun darat,'' kata dia. 

Saat ini, banyak diantara pulau-pulau tersebut yang terdegradasi, terjadikerusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan termasuk dengan terus menyusutnya populasi bakau. ''Dengan Ranperda ini nantinya, kita harapkan akan ada zonasi yang jelas tentang peta kawasan dan pemanfaatannya,'' harap dia.

Hadir dalam paripurna tersebut mewakil Pemprov Riau,  Wakil Gubernur Edy Natar Nasution . (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index