Hasil KLB Partai Demokrat Paling Lama Disetorkan kepada Kemenkumham pada 4 April

Hasil KLB Partai Demokrat  Paling Lama Disetorkan kepada  Kemenkumham  pada 4 April
Moeldoko saat hadir pada KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang terselenggara di Deli Serdang, Sumatera Utara paling lambat dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 4 April 2021.

Batas maksimal pelaporan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).

Pasal 23 ayat (2) Bab IX UU Parpol berbunyi, "Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Departemen paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan."

Selanjutnya, Kemenkumham menetapkan susunan kepengurusan baru hasil KLB Demokrat paling lambat tujuh hari setelah menerima berkas persyaratan dari penyelenggara KLB Demokrat.

Pengamat politik dari Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam membenarkan hal tersebut. Menurutnya, ketentuan batas waktu itu dibuat agar memiliki waktu yang jelas dalam penerbitan SK sebuah parpol.

"Agar ada time frame yang jelas," kata Khoirul kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/3).

Dia menerangkan, waktu maksimal 30 hari sebenarnya sudah cukup bagi sebuah parpol untuk menyerahkan hasil kongres yang baru dilaksanakan.

Menurutnya, keabsahan penyelenggaraan sebuah kongres patut dipertanyakan bila proses penyerahan berkas ke Kemenkumham lebih dari 30 hari.

"Waktu satu bulan sebenarnya sudah cukup. Kalau sebuah forum KLB itu benar-benar didukung pemilik suara, kemudian pemilik suara didata dengan baik, ada otorisasi surat kuasa dan sebagainya, sebenarnya pemberkasan mudah," ucap Khoirul.

"Praktis satu minggu sudah selesai, kalau yang bersangkutan punya bukti, legitimasi yang kuat didukung oleh pemilik suara. kalau lebih dari itu berarti mereka tidak percaya diri dengan bukti-bukti mereka," imbuhnya.

Khoirul menambahkan, waktu maksimal satu bulan pelaporan hasil kongres sebuah parpol ke Kemenkumham diberikan untuk membuka ruang proses pemberkasan yang lebih baik.

Menurutnya, Kemenkumham harus melakukan verifikasi ulang terhadap legalitas seluruh rangkaian kongres sebuah parpol sebelum menerbitkan SK.

"Secara semangatnya sudah benar UU Parpol itu," katanya.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB Jhoni Allen Marbun sebelumnya mengakui belum melaporkan hasil KLB Deli Serdang ke Kemenkumham. Ia mengatakan masih melengkapi berkas-berkas terkait KLB.

"Berproses dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucap Jhoni saat jumpa pers di kediaman Moeldoko di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3).

Jhoni menyampaikan pihaknya sudah hampir melaporkan hasil KLB Demokrat ke Kemkumham. Akan tetapi, mereka baru sadar ada dokumen-dokumen yang kurang.

Salah satu berkas yang masih harus mereka lengkapi adalah dokumentasi. Menurutnya, dokumentasi yang telah dibuat tidak memenuhi syarat.

"Itu memang sedikit kita lengah karena tidak ada niat lain lainnya, dokumentasi saja. Sedang dikumpulkan dari yang membawa kamera itu," ucap Jhoni.

Jhoni tak merinci kapan mereka akan menyetor hasil KLB ke Kemenkumham. Ia hanya bilang laporan dilakukan secepatnya.(R04)

Sumber Berita: cnnindonesia.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index