Fakta Mudik Lebaran Dilarang dan Skenario Transportasi

Fakta Mudik Lebaran Dilarang dan Skenario Transportasi

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Larangan mudik Lebaran ini berlaku bagi seluruh masyarakat mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga karyawan swasta.

"Tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, Karyawan Swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Adapun tujuan dari diterapkannya larangan mudik tersebut adalah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 dan demi mensukseskan program vaksinasi yang sedang berjalan.

Berikut 3 fakta seputar larangan mudik lebaran 2021 dan dampaknya ke transportasi:

1. Larangan dari 6-17 Mei 2021
Larangan mudik Lebaran diberlakukan sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri berlangsung tepatnya mulai 6-17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei -17 Mei 2021," tegasnya.

Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu, karyawan swasta dan semua masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucapnya.

Aturan-aturan lebih rinci terkait larangan mudik tersebut sedang digodok oleh Kementerian/Lembaga terkait.

"Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur idul fitri akan diatur oleh K/L terkait," imbuhnya.

2. Angkutan Barang Tetap Beroperasi
Menurut Muhadjir yang jelas untuk angkutan barang jelas tidak dilarang bahkan bakal diberi pelonggaran selama masa mudik Lebaran.

"Untuk angkutan barang justru akan diperlonggar tidak ada pembatasan karena dengan dilarangnya mudik maka kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang itu akan tidak sepadat seandainya mudik itu dibolehkan," katanya.

3. Operasional Transportasi Dibatasi
Sedangkan untuk angkutan lebaran yang mengangkut orang seperti bus, kereta api, kapal, hingga pesawat aturannya masih digodok Kementerian Perhubungan. Namun, intinya, angkutan lebaran tak sepenuhnya dilarang beroperasi selama masa mudik lebaran. Sebab, ada beberapa kegiatan yang diizinkan tetap bisa beroperasi seperti biasa, apalagi untuk urusan mendesak.

"Terkait dengan larangan mudik ini tentunya ada kegiatan-kegiatan yang nanti dikecualikan, kami akan berkoordinasi nanti dengan Satgas Nasional. Rincinya nanti akan kami laporkan di dalam kesempatan terpisah kepada kawan media," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono.

Akan tetapi, protokol kesehatannya diperketat dengan ketentuan utama yaitu hanya orang sehat yang punya urusan mendesak yang diizinkan bepergian menggunakan angkutan lebaran.

"Pada intinya yang diizinkan bepergian adalah orang yang sehat tentu dengan tugas-tugas tadi terkait masalah perekonomian terutama," ucapnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan aturan operasional masing-masing kendaraan lebaran yang ada sedang digodok bersama Gugus Tugas.

"Tadi malam kami sudah rapat intensif terkait masalah rencana perubahan SE dari gugus tugas yang mengatur persyaratan perjalanan untuk sektor transportasi darat, laut, udara dan kereta api. Saat ini masih dalam tahap finalisasi jadi nanti dari masing-masing Dirjen di kementerian perhubungan akan mem-breakdown dengan menggunakan referensi SE gugus tugas di masing-masing moda transportasi menyangkut hal yang teknis," ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan yang pasti ada pembatasan perjalanan selama masa libur lebaran nanti.

"Tadi malam sudah diputuskan ada 1 klausul pasal yang nantinya masing-masing Dirjen akan mengatur menyangkut masalah teknis untuk pembatasan perjalanan karena memang tidak semuanya dilarang mudik namun kemudian ada potensi perjalanan untuk kepentingan dinas dan sebagainya itu tentunya harus diakomodir dalam moda transportasi yang ada," timpalnya.

4. Skenario Transportasi
Meski belum dikeluarkan aturan resmi terkait pengendalian transportasi selama masa libur lebaran nanti, menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, ada skenario yang sudah jelas bakal dilaksanakan.

Selama masa libur lebaran nanti, Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.

"Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," kata Adita dalam rilis resminya.

Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19. (R02)
Sumber Berita : detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index