Mudik Dilarang, Komisi V DPR Minta Awasi Truk Selundupkan Orang

Mudik Dilarang, Komisi V DPR Minta Awasi Truk Selundupkan Orang
ilustrasi truk (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Wakil Ketua Komisi V, Syarief Alkadri, menyinggung fenomena truk selundupkan pemudik yang marak pada mudik Lebaran tahun 2020.

Mulanya, Syarief mendukung kebijakan larangan mudik tahun 2021. Menurutnya, kebijakan itu dapat meminimalisir terbentuknya klaster baru.

"Ketika diberikan izin mudik ke daerah ini kita khawatirkan akan membuka klaster baru lagi akan ada perpindahan mungkin dari Jakarta ke Jawa ke Sumatera. Ini kan yang membuat repot selain itu juga vaksinasi kita kan belum maksimal," kata Syarief ketika dihubungi detikcom, Jumat (26/3/2021).

"Maka apa yang ditampilkan oleh pemerintah (kebijakan larangan mudik) harus kita dukung karena untuk mencegah terjadinya perpindahan (penyebaran Corona) tempat-tempat baru," lanjutnya.

Ia berharap kebijakan larangan mudik 2021 ini tak hanya sebatas aturan formal, tetapi penerapan pengawasannya di lapangan juga ketat. Salah satunya terkait pengawasan di perbatasan provinsi ataupun kota/kabupaten.

"Misalkan pintu exit keluar atau perpindahan dari jalur itu harus ada pencegatan di situ berkaitan dengan surat-menyurat," ucap Syarief.

"Tahun lalu seperti ada yang membawa (mudik dengan) truk seolah-olah itu membawa barang (padahal angkut pemudik) tapi ditutup terpal, jadi itu saya kira ini (pengawasan) penting untuk dilakukan," lanjutnya.

Selain itu, ia meminta pemerintah daerah bersikap tegas. Jika ada pemudik yang hendak melintas, Syarief minta untuk langsung dipulangkan.

"Kalau memang itu dari luar ada (yang mau masuk wilayah) ya pulangkan saja. Saya kira itu yang harus dilakukan supaya aturan ini benar-benar efektif tujuannya tidak terjadi lonjakan (kasus) setelah hari raya," jelasnya.

Pemerintah sebelumnya meniadakan mudik Lebaran pada 2021. Arahan ini diberikan kepada seluruh masyarakat.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3).

"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," sambungnya. (R02)

Sumber Berita :detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index