Zona Merah, Pemkab Siak Putuskan Tidak Laksanakan Salat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan

Zona Merah, Pemkab Siak Putuskan Tidak Laksanakan Salat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan
Bupati Siak Alfedri.

SIAK (RIAUSKY.COM) - Siak zona merah Covid-19, Pemkab Siak dan unsur Forkompinda menyepakati keputusan untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri 1442 H di mesjid/musala atau lapangan.

Kesepakatan ini berlaku untuk seluruh kalangan, baik pemeritah maupun masyarakat dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa.

“Kita buat kebijakan ini setelah mendengar masukan dari pihak kesehatan, Kementrian Agama, MUI dan keamanan. Kesimpulannya adalah Pemkab Siak tidak menggelar salat Ied di lapangan atau masjid, mengingat Siak masuk zona merah Covid-19,” kata Bupati Siak Alfedri, Selasa (4/5/2021).

Tidak hanya salat ied di masjid atau lapangan yang ditiadakan, pawai takbir di malam takbiran yang menjadi agenda rutin Pemkab Siak juga ditiadakan.

Termasuk open house bupati Siak juga ditiadakan.

Tujuannya agar tidak tercipta klaster lebaran Idul Fitri 1442 H.

“Kami sendiri akan melakukan salat Ied di rumah bersama keluarga saja. Saya minta kepada masyarakat juga tidak melaksanakan salat ied dengan jumlah yang banyak, salat di rumah saja, berjemaah bersama keluarga saja,” kata dia.

Satgas Covid-19 Kabupaten bakal melaksanakan patroli pada hari lebaran.

Namun sebelumnya Bupati Siak Alfedri melayangkan surat kepada camat hingga desa agar tidak melaksanakan alat ied di masjid, musala dan lapangan.

“Besok surat edaran sudah disampaikan ke camat dan camat akan meneruskan ke desa-desa larangan untuk salat di masjid, musala dan lapangan,” kata dia.

Sementara itu Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto mengatakan pihaknya tetap turun bersama Satgas Covid-19 untuk melaksanakan patroli.

Ia tidak mau mengatakan akan membubarkan salat ied jika masih ada yang membandel, namun akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.

“Kita berpegang kepada surat edaran Kementrian Agama untuk tidak melaksanakan salat ied yang mengundang kerumunan atau keramaian. Jika ada yang melanggar kita proses secara hukum,” kata dia.

Menurut Gunar, pihaknya bisa memanggil panitia penyelenggara salat Ied atau pengurus masjid yang tetap keukeh menyelenggarakan salat ied.

Hal tersebut dapat dilaksanakan apalagi Pemkab Siak juga sudah mempunyai Perda larangan berkumpul-kumpul.

“Kita juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudik lebaran pada tahun ini. Termasuk mudik antar kabupaten kota, tidak dibenarkan,” kata dia.

Sementara itu Kepada Dinas Kesehatan Siak Raja Tonny Chandra mengatakan ruangan untuk rawat inap pasien Covid-19 di RSUD Tengku Rafian Siak sudah penuh.

Ruangan yang disediakan hanya 97 ruangan, saat ini ruangan tersebut penuh terisi. Sedangkan ruangan isolasi di asrama haji juga penuh.

Ruangan isolasi di asrama haji sebanyak 25 ruangan dan di hotel Yasmin sebanyak 17 ruangan. Semuanya penuh terisi.

“Kita saat ini mengupayakan ada ruangan alternatif, mungkin memakai hotel Winaria, prosesnya sedang dalam negosiasi harga,” kata Tonny.(Advertorial)

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index