Bupati Siak dan Forkopimda Umumkan Kebijakan Ibadah Berdasakan Zona Covid19

Bupati Siak dan Forkopimda Umumkan Kebijakan Ibadah Berdasakan Zona Covid19
Rapat kebijakan terkait panduan pelaksanaan ibadah   berdasarkan zonasi sebaran Covid-19.

SIAK (RIAUSKY.COM)- Pemkab Siak mengeluarkan kebijakan terkait panduan pelaksanaan ibadah   berdasarkan zonasi sebaran Covid-19.

Sesuai dengan hasil rapat Forkopimda Siak  4 Mei 2021lalu, disepakati beberapa kebijakan sebagai langkah untuk menjalankan surat dari Kendagri RI tentang pelaksanaan Shalat Idil Fitri 1442 H diantaranya ada penegasan pelarangan melaksanakan shalat Idil Fitri 1442 H di masjid/lapangan bagi yang zona wilayahnya dalam berbahaya. 

Untuk masyarakat yang berada di zona berbahaya Covid-19, diimbau untuk beribadah di rumah saja.

Hal itu disampaikan Bupati Siak, Drs H Alfedri MSi di hadapan peserta rapat koordinasi penanggulangan covid 19 via virtual bersama Forkopimda dan camat, Kelurahan/penghulu se Kabupaten Siak di ruang rapat virtual lantai satu kantor Bupati Siak, Kamis kemarin.

“Bagi masyarakat yang wilayahnya berada di zona hijau dan kuning dibolehkan menggelar Shalat Id dengan tetap memperhatikan dengan ketat penerapan protap kesehatan, bentuk satgasnya untuk penerapan prokes tersebut,” jelas bupati.

Ditambahkannya, bagi yang berada di zona berbahaya maka dilarang melaksanakan shalat Id, dan hendaklah shalat Id di rumah aja,” tegas bupati membacakan hasil kesepakatan Forkopimda Siak.

“Selain itu juga telah ditegas bahwa untuk ditingkat Kabupaten tidak ada pelaksanaan Shalat Id, demikian hendaknya ditingkat Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Kampung, termasuk pelaksanaan pawai dan takbiran. Dalam waktu dekat akan segera kita sebarkan himbauannya,” jelas bupati.

Dikesempatan tersebut juga disampaikan bahwa larangan ibadah tidak hanya untuk umat Islam tapi juga umat non muslim, karena kebetulan peringatan wafatnya Isa Al Masih oleh kaum Kristiani dan Waisak bagi umat Budha juga bersamaan dan berdekatan waktunya dengan Idil Fitri.

“Untuk menyikapi itu nanti Kementerian Agama akan memgeluarkan edaran bagi umat non muslim tersebut. Nanti juga akan kita ikuti dengan himbauan yang sama terendiri pula,” ungkap bupati.

Sementara itu Kepala Kakamenag Siak, H Muharam saat dimintai penjelasannya usai rakor, membenarkan pihaknya akan segera membuat surat edaran tentang pelarangan ibadah juga berlaku bagi umat non muslim yang kebetulan juga akan melaksanakan peringati wafat Isa Al Masih dan Waisak.

“Dalam waktu dekat segera kita terbitkan himbauannya, pengenyewantahan dari surat edaran Kemendagri tersebut tentang klausual pelarangan beribadah di rumah ibadah dizona tertentu. Rumah ibadah itu tidak hanya Masjid, tapi juga gereja, vihara dan lainnya,” terang Muharom.(Advertorial)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index