Mendagri tak Lakukan Revisi Tarif, Pemko Segera Berlakukan Perda Parkir?

Mendagri tak Lakukan Revisi Tarif, Pemko Segera Berlakukan Perda Parkir?
Kondisi perparkiran di salah satu kawasan padat aktivitas.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Menteri Dalam Negeri akhirnya tuntas melakukan evaluasi terhadap usulan pemberlakuan Perda Tarif parkir Kota Pekanbaru 2015 lalu. Beberapa catatan menjadi masukan saat ini sudah diserahkan kepada Pemprov Riau untuk dilakukan verifikasi sebelum dikembalikan kepada Pemko Pekanbaru.Namun, tak ada pembahasan tentang revisi terhadap tarif yang sudah diajukan.
 
''Sudah, sudah selesai dievaluasi Kemendagri, sekarang tinggal menunggu ditandatangani oleh Plt. Gubernur. Nanti kalau sudah selesai akan kita serahkan kembali kepada Pemko Pekanbaru,''ungkap Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Ikhwan Ridwan kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis,3 Maret 2016 siang.
 
Ikhwan sendiri tidak menyebutkan kalau terjadi perubahan yang signifikan terhadap Perda tarif Parkir yang diterbitkan Pemko Pekanbaru tersebut, apalagi sampai mendapat penolakan. Namun, dia menjelaskan, memang ada beberapa catatan dan masukan dari Kemendagri terkait beberapa hal dalam perda tersebut.  
 
''Tidak ada pembahasan soal tarif yang diajukan.Hanya saja, memang ada catatan supaya  penerapan tarif parkir baru oleh Pemko perlu untuk dibuatkan terlebih dahulu Peraturan Wali Kota nya, khususnya untuk zona wilayah pemberlakuan tarif parkir,''ungkap dia.
 
Selain itu, tambah Irwan, Pemko Pekanbaru tidak boleh menyerahkan pengelolaan parkir ini kepada pihak ketiga, Jadi yang boleh mengelola perparkiran tersebut harus Pemko sendiri. ''Jadi Pemko tidak diperkenankan menyerahkan pengelolaan parkir ini nantinya kepada pihak ketiga,'' kata Ikhwan.
 
Sementara itu, mantan Ketua Pansus Perda Parkir Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku kalau pihaknya belum tahu tentang evaluasi Perda Parkir tersebut sudah turun ke Pemprov Riau.
 
 
''Saya belum lihat, seperti apa hasil evaluasi dan verifikasinya. Kita belum lihat hasil evaluasinya. Nanti kalau sudah turun  kita di DPRD akan lihat lagi. Bisa jadi, untuk zona I itu belum diberlakukan,'' kata Ida.
 
Seperti diketahui, berdasarkan usulan Perda Parkir yang baru yng diajukan oleh Pemko Pekanbaru, ada beberapa zonasi terhadap pemberlakuan tarif parkir baik roda empat dan roda dua. 
 
Untuk zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8.000 dan roda dua Rp 4.000. 
 
Kemudian untuk Zona II, roda empat dipungut Rp 5.000 dan roda dua Rp 3.000. Selanjutnya  Zona III, roda empat dipungut Rp 2.000 roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10.000. 
 
Adapun untuk Zona IV roda empat dipungut Rp 2.000 dan roda dua Rp Rp 1.000. (R11)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index