Dirut Perumda Rohul Jaya Tidak Boleh Gunakan Deposito Rp 39 M, Sebelum Perda Penyertaan Modal di Revisi

Dirut Perumda Rohul Jaya Tidak Boleh Gunakan Deposito Rp 39 M, Sebelum Perda Penyertaan Modal di Revisi
Hardison Said, Apt,.MP

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Dirut Perumda Rokan Hulu Jaya tidak diperbolehkan untuk mengambil dan mempergunakan uang penyertaan modal yang telah diserahkan oleh Pemda Rokan Hulu sebesar Rp 39 M, sebelum dilakukannya revisi Perda No 2 tahun 2007 tentang Penyertaan Modal oleh DPRD Rokan Hulu.

Karena, uang sebesar Rp 39 miliar tersebut, diperuntukan untuk persiapan pembangunan PLTU Kabupaten Rokan Hulu. Jadi, tidak ada alasan bagi Dirut Perumda Rokan Hulu Jaya untuk menggunakan uang tersebut, diluar ketentuan Perda no 2 tahun 2007.

Penegasan itu disampaikan oleh Tokoh Masyarakat Rokan Hulu Hardison Said Apt,MP kepada Riausky.com, Minggu,(30/05) di Pasir Pengaraian, seiring dengan tidak adanya kejelasan dari Dirut Perumda Rokan Hulu Jaya terkait dengan keberadaan uang Rp 39 M sebagai penyertaan modal dari Pemda Rokan Hulu. 

" Uang yang dideposito kan itu, tidak boleh digunakan untuk membayar gaji karyawan pasar modern dan karyawan Perumda. Itu melanggar aturan." Papar Hardison Said yang juga tokoh pemuda Rokan Hulu.

Hardison juga menyampaikan, bahwa Dirut Perumda Rokan Hulu Jaya dan Jajaran Direksi mesti bisa mempertanggung jawab uang yang telah dititipkan sebesar Rp 39 M itu. 

Karena, uang penyertaan modal yang diberikan kepada Perumda Rokan Hulu Jaya itu, merupakan uang masyarakat Rokan Hulu yang mesti diberikan penjelasan. Dirut Perumda Rokan Hulu Jaya, mesti dapat memperlihatkan print out penggunaan uang penyertaan modal Rp 39 M tersebut . (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index