Wabup Kuansing Warning Perambah Liar dan Pemilik Sawmill, ''Hentikan atau Kami Tindak Tegas!''

Wabup Kuansing Warning Perambah Liar dan Pemilik Sawmill,  ''Hentikan atau Kami Tindak Tegas!''
Bupati Kuansing bersama jajaran KPH dan Kapolsek Kuantan Mudik meninjau lokasi penumpukan kayu hasil ilegal loging di Bukit Betabuh.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Aktivitas pembalakan kayu liar  dan sawmil di bukit Batabuah Kian Marak.

Wabup Kuansing Suhardiman Ambi meminta para pelaku  tersebut untuk menhentikan aktivitas mereka. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby selepas melakukan peninjauan aktivitas illegal logging di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. 

Wakil Bupati yang turun langsung didampingi kepala KPH Kuansing Abriman,  Kapolsek Kuantan Mudik, anggota LAM Kuansing dan beberapa wartawan mengingatkan langsung para pelaku pemabalakan liar tersebut untuk berhenti.

Tak hanya melihat tumpukan kayu hasil penjarahan yang diduga kuat berasal dari Bukit Betabuh, Wakil Bupati juga menemukan adanya aktivitas sawmill ilegal di sekitar kawasan itu. 

"Saya minta (ilegal loging) dan Sawmill secepatnya di tutup, beberapa hari kedepan belum tutup maka pihaknya akan melakukan penindakan tegas. Siapa pun bekingnya, " ungkap suhardiman.

Praktik ilegal loging dan sawmill akan menyebabkan terganggunya ekosistem yang ada di sekitarnya. Keanekaragman flora dan fauna di dalamnya akan rusak akibat kegiatan pembabatan hutan yang tidak yang dilakukan oknum tak bertangggung jawab ini. 

Suhardiman Amby menyebutkan, kalau pihaknya saat ini banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas pembalakan liar kawasan hutan di wilayah Kuansing, baik di Bukit Betabuh maupun di Bukit Rimbang Baling, Sentajo Raya, TNTN dan hutan obsevasi.

Dia berharap, dengan terhentinya aktivitas pelaku pembalakan hutan liar ini akan bisa menghentikan juga peredaran kayu ilegal antar provinsi serta memberikan kesempatan untuk pemulihan kawasan hutan yang saat ini kondisinya kian memprihatinkan. 

Selaku Bupati dirinya menyadari tidak ada kewenangan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota dalam pengelolaan dan pengawasan hutan.

Hal tersebut, susai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2014, pengelolaan dan pengawasan hutan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah provinsi.

Oleh sebab itulah, kata dia, masalah ini sudah disampaikan ke Kementerian Kehutanan dan Kapolri.

''Diharapkan segera menginstruksikan intansi terkait seperti Kepolisian, dan Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) secepat mungkin mengambil tindakan, "ujar Suhardiman Amby.

Berdasarkan kawasan tata guna hutan kesepakatan TGHK, luas kawasan hutan yang kritis 309.133,01. Penyebab meluasnya lahan kritis di dalam kawasan hutan itu, antara lain, perambahan atau perladangan liar untuk tanaman musiman serta konversi kebun menjadi ladang terbuka.(R12)


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index