Terimbas Covid-19, Sepanjang Januari-Juni 2021, Disdukcapil Kuansing Sudah terbitkan 526 Akta kematian

Terimbas Covid-19, Sepanjang Januari-Juni 2021, Disdukcapil Kuansing Sudah terbitkan 526 Akta kematian
Kadis Dukcapil Kuantan Singingi Reffendi Zukman

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Seiring pandemi Covid-19, permohonan penerbitan akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengalami peningkatan.

Reffendi Zukman, Kepala Disdukcapil Kuansing, mengatakan pihaknya sudah menerbitkan 526 akta kematian sejak Januari 2021 sampai Juni 2021.

"Cakupan akta kematian mulai dari bulan Januari hingga Juni 2021 dari seluruh kecamatan totalnya 562 akta kematian," kata Refendi, Jumat (06/08/2011) di Telukkuantan.

Ia mengatakan, jumlah penerbitan akta kematian berdasarkan permohonan memang mengalami peningkatan selama masa pandemi Covid-19. Terutama di daerah zona merah Covid-19.

"Memang ada kenaikan terutama di daerah zona merah Covid-19, tapi tak terlalu signifikan," kata Refendi.

Menurutnya, jumlah akta kematian itu berdasarkan permohonan masyarakat untuk penerbitan akta kematian. Bukan jumlah warga Kuansing yang meninggal dalam kurun waktu tersebut. "Karena banyak juga warga yang tak mengurus akta kematian," jelas Refendi.

Sebenarnya jumlah permohonan akta kematian selama pandemi Covid-19 kata Refendi, sedikit ada kenaikan jika dibandingkan saat situasi normal.

Sebelum pandemi penerbitan akta kematian sekitar 8 sampai 10 akta per hari. Sedangkan saat masa pandemi ini permohonan meningkat berkisar 12 hingga 14 akta per hari. Terutama dari daerah zona merah Covid-19.

Data Disdukcapil Kuansing penerbitan permohonan akta kematian terbanyak berasal dari Kecamatan Kuantan Tengah dengan 105 akta. Terbanyak kedua ditempati Kecamatan Singingi Hilir dengan 70 akta dan ketiga Kecamatan Singingi 56 akta.

"Daerah terbanyak keempat dan kelima adalah Sentra dengan 45 akta dan Kuantan Hilir dengan 38 akta," kata Refendi.

Sementara untuk kepengurusan akta kematian kata Refendi, ketika ada warga meninggal lapor ke RT, terus kelurahan atau desa kemudian dilaporkan ke Dinas Disdukcapil untuk diperiksa dan diverifikasi.

"Setelah diverifikasi, lalu kita terbitkan akta kematian. Setelah jadi, bisa diambil di kantor atau dikirim ke kelurahan atau desa tempat domisili yang meninggal," kata Refendi.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index