YA TUHAN... Nambah Dua Minggu, Pemerintah Putuskan PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

YA TUHAN... Nambah Dua Minggu, Pemerintah Putuskan PPKM Luar Jawa Bali  Diperpanjang Hingga  23 Agustus 2021
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah memutuskan memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di luar Jawa Bali 10 hingga 23 Agustus 2021 atau selama  2  minggu. 

Keputusan tersebut disampaikan Meneteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang juga diikuti Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. 

''Khusus di luar jawa Bali akan dilakukan perpanjangan selama 2 minggu, tanggal 10 hingga 23 Agustus, karena berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun,'' sebut Airlangga yang ditunjuk Presiden untuk menjadi Penanggung jawab untuk Pelaksanaan PPKM luar Jawa Bali. 

''Yang di luar pulau Jawa ini karena natur kepulauan dan wilayahnya luas, maka akan diperpanjang selama 2 minggu,'' lanjut dia.

Total, sebut Airlangga, ada sebanyak 45 kabupaten kota akan melaksanakan PPKM  level 4 , sebanyak 302 kabupaten kota untuk level 3  serta untuk level 2 ada 39 kabupaten kota.

Airlangga juga menjelaskan alasan pemerintah telap melaksanakan PPKM.
''Secara nasional Jawa Bali mengalami penurunan. Sementara kontribusi luar Jawa Bali 46,5 dari total nasional,  kita lihat terjadi penambahan sebesar 1,23 persen,'' kata dia.

Dia juga menegaskan data yang juga disampaikan Presiden Jokowi pada rapat terbatas sebelumnya, dimana ada sejumlah provinsi yang mengalami peningkatan.

''Di luar jawa Bali, ada yang meningkat, yaitu  Sumatera Utara, Kaltim, Sumbar, papua dan Riau, namun juga ada 10 provinsi yang menurun, yakni jambi bengkulu lampung, Kepri, NTT, NTB, Kaltim, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat,'' ujarnya.

GUna mendukung pelaksanaan PPKM di luar Jawa Bali ini, Airlangga juga menjelaskan pemerintah juga sudah membuat sejumlah regulasi yang tindkalanjutnya akan diatur lebih detail melalaui Instruksi Mendagri.(R04) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index