Wali Kota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Hingga 23 Agustus, Ini Aturan Mainnya Bagi Aktivitas Masyarakat....

Wali Kota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Hingga 23 Agustus, Ini Aturan Mainnya Bagi Aktivitas Masyarakat....
Tangkapan layar SE nomor 18 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4 Pekanbaru.


PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus ST, MT menerbitkan Surat Edaran terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 selama dua minggu ke depan. 

Surat Edaran bernomor 18/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Pemberlakukan PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru tersebut ditandatangani Wali Kota Pekanbaru pada Selasa (10/8/2021) petang, selepas pelaksanaan Rapat Evaluasi PPKM level 4 periode sebelumnya di eks Kantor Wali Kota Pekanbaru di Jalan Sudirman.

Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan  yang diberlakukan, di antaranya adalah:

1. Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilaksanakan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home. 

3. Pelaksanaan kegiatan esensial seperti lembaga keuangan, perbankan, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Adapun untuk pelayanan di bidang Teknologi informasi, seperti selurler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan dan jika ditemukan klaster baru tempat kerja ditutup selama 5 hari. 

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen work from office dengan prokes ketat. 

Sementara itu, untuk sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian. 

Sementara sektor kritikal yang berkaitan dengan energi, logistik transportasi kebutuhan pokok, makanana dan minuman untuk hewan ternak, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik, air, sampah dan kebersihan dapat beropasi 100 persen.

Sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan 25 persen.(R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index