Was-was Nama Masuk Daftar Kredit Macet? Begini Cara Pantaunya

Was-was Nama Masuk Daftar Kredit Macet? Begini Cara Pantaunya
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra / detikcom

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Nama kamu tiba-tiba masuk dalam daftar kredit macet ketika diperiksa di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) saat ingin mengajukan kredit? Pasti kaget, bukan?

Hal ini dialami oleh Erna Mardiana, dia berencana mengajukan pembiayaan di sebuah bank syariah swasta di Bandung. Dirinya kaget, karena setelah SLIK nya diperiksa skor kreditnya masuk dalam kategori macet di sebuah bank syariah cabang Aceh Timur.

Netizen lainnya juga ada yang tiba-tiba namanya masuk kredit macet. Hal tersebut diketahui ketika dirinya ingin mengajukan kartu kredit namun ditolak bank. Saat periksa di SLIK OJK dia tercatat ada tunggakan cicilan di Traveloka PayLater padahal dirinya tak pernah sama sekali.

Untuk diketahui, SLIK adalah catatan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Informasinya mencakup kelancaran pembayaran kredit. Sebelumnya yang dipakai adalah Sistem Informasi Debitur (SID) BI atau yang lebih tenar BI checking.

SLIK itu mencatat seluruh kredit yang diambil oleh nasabah di lembaga keuangan dan bank. SLIK juga memiliki tingkatan kelancaran. Biasanya data SLIK ini jadi salah satu perhitungan bank atau lembaga keuangan ketika ingin menyalurkan kredit.

Lantas bagaimana cara mengawasi catatan kredit yang kita miliki agar terhindar kredit macet yang nyasar?

Berikut cara periksa SLIK online:

1. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara online bisa dilakukan di website konsumen.ojk.go.id/ministedplk/registrasi. Itu merupakan situs resmi dari OJK.

2. Isi tanggal layanan dan memilih anteran. Ada kuota yang tersedia setiap harinya. Jadi, jika debitur tak bisa memilih antrean pada hari tersebut bisa memilih di hari yang kuotanya masih tersedia.

3. Isi nama, nomor induk kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nomor telepon, email sampai alamat.

4. Melampirkan foto e-KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA, dan diminta memilih kebutuhan permintaan iDeb ini untuk kebutuhan tertentu.

5. Registrasi dan antrean akan dikirim melalui email dan akan diverifikasi.

6. Apabila data dan dokumen yang disampaikan telah memenuhi persyaratan. Cetak formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.

7. Foto/scan formulir yang sudah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.

8. Langkah selanjutnya OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan. Jika data lolos, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.(R04)
SUmber Berita : detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index