Dihujam Timah Panas, Pelaku Curas Pedagang Emas di Inhil Dilumpuhkan Polisi

Dihujam Timah Panas, Pelaku Curas Pedagang Emas di Inhil Dilumpuhkan Polisi
Pelaku curas di Inhil

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Tak lama berselang, Pihak kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang wanita pedagang emas, Siti Mariyam beberapa waktu lalu dan seorang penadah barang hasil curian tersebut.

 
Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial, AE (29) yang juga merupakan residivis atas kasus serupa, dan NU (35) yang merupakan penadah barang hasil curian.
 
"Pelaku AE ditangkap di rumahnya, gang Tanjung Kelantan, Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan. Begitu pula dengan Si Penadah, yang membantu menjualkan barang hasil curian tersebut, yakni NU yang juga ditangkap di rumahnya di Jalan Kembang, Tembilahan," terang Kapolres Inhil, Hadi Wicaksono, Jumat, 11 Maret 2016.
 
"Dari tangan NU, ditemukan beberapa barang bukti berupa emas, seperti kalung, anting-anting, cincin, serta 1 unit sepeda motor milik korban. Emas-emas ini telah mereka (pelaku, red) bagi rata dan sebahagian lagi telah dijual," imbuh Hadi.
 
Hadi mengatakan bahwa dalam proses penangkapan, pihaknya terpaksa menghujamkan timah panas yang mengenai kaki AE, karena berusaha melarikan diri.
 
Menurut dugaan, para pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu mencari informasi tentang calon korbannya. Selain itu, para pelaku Curas ini juga diduga merupakan spesialis curas yang beraksi shubuh.
 
Lebih lanjut, Hadi mengatakan bahwa terhadap masing- masing tersangka, akan dikenakan sanksi yang berbeda menurut UU KUHP.
 
"Untuk AE yang merupakan pelaku dan residivis, akan dikenakan pasal 365 (UU, red) KUHP tentang Curas. Sedangkan untuk NU, sang penadah akan dijatuhi hukuman berdasarkan (UU, red) KUHP pasal 55, yakni turut serta," jelas Hadi.
 
Terakhir, Hadi mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
 
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus curas ini. Hal ini dikarenakan masih terdapat seorang pelaku lagi yang terlibat dan belum tertangkap berinisial H, yang telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang, red) kami," tutup Hadi. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index