Jadwal Pemilu 2024, Sebenarnya KPU Punya Otoritas Tak Terbantahkan

Jadwal Pemilu 2024, Sebenarnya KPU Punya Otoritas Tak Terbantahkan
Ilustrasi Pemilu

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan bahwa sebenarnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki otoritas untuk memutuskan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Mengingat, kata Titi, KPU merupakan lembaga negara yang paling memahami penyelenggaraan Pemilu.

Sehingga, pastinya memiliki indikator penilaian dan mekanisme tersendiri.

Hal tersebut disampaikan Titi, merespon adanya perbedaan pendapat pada penentuan jadwal Pemilu 2024, Sabtu (9/10/2021).

"Kalau kita rujuk kepada aturan formal yang ada, sebenarnya KPU itu punya otoritas untuk memutuskan soal hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, dituangkan atau diputuskan dalam bentuk keputusan KPU."

"Keputusan akhir ada di KPU itu tidak terbantahkan secara konstitusional secara legal formal KPU punya otoritas," kata Titi dikutip dari Tribunnews.com.

Meski begitu, kata Titi, KPU tetap perlu mendengar perspektif pemerintah terkait usulan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.

KPU Beri Opsi Pemilu dan Pilkada

Mengutip Tribunnews.com, Senin (11/10/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajukan 2 opsi pelaksanaan pesta demokrasi terdekat yakni Pemilu dan Pilkada.

Opsi pertama, KPU mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu digelar 21 Februari 2024, dan Pilkada 27 November 2024.

Sementara pada opsi kedua, KPU mengusulkan penyelenggaraan Pemilu dilakukan pada 15 Mei 2024, dan Pilkada digelar 19 Februari 2025.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menjelaskan, dua opsi ini dipilih setelah sebelumnya KPU melakukan simulasi berbagai skenario.

Dikabarkan Pramono, sebenarnya KPU tidak berpatok pada tanggal, akan tetapi yang terpenting adalah waktu pada setiap tahapan pemilihan, cukup.

Ini dilakukan agar proses pencalonan Pilkada tak terganjal proses sengketa di MK.

Termasuk menghindari adanya irisan tahapan yang terlalu tebal antara Pemilu dan Pilkada.

Pertimbangan ini dilakukan agar tidak menimbulkan beban terlalu berat bagi jajaran penyelenggara di daerah.

"Jadi KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain. Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing - masing tahapan," ucap Pramono, Kamis (7/10/2021).(R02)

Sumber Berita: tribunnews.com


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index