JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan pembatasan Covid-19 bagi masyarakatnya maupun pelaku perjalanan internasional.
Para pelancong kini tidak diwajibkan melakukan karantina dan tes Covid-19 PCR.
Pelonggaran aturan ini tentu menjadi kabar gembira bagi calon jemaah haji dan umrah Indonesia.
Menanggapi hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menyesuaikan aturan haji dan umrah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menyebut Kemenag bakal berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah.
"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia.
"Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," ucap Hilman di Jakarta, Minggu (6/3/2022), dikutip dari laman pers Kemenag.
"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," imbuh dia.
Dikatakan Hilman, Kemenag juga bakal berkoordinasi dengan BNPB dan Kementerian Kesehatan.
Hal tersebut dilakukan mengingat aturan Arab Saudi yang perlu disesuaikan.
Ia pun mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan tesPCR saat masuk ke Arab Saudi.
Menurutnya, ini harus direspon secara mutual recognition atau kesepakatan dua negara antara Indonesia dengan Arab.
"Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina, di kita masih dipaksa karantina."
"Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelasnya.
Ia berharap Kemenkes dan BNPB bisa segera melakukan penyesuaian terkait aturan Arab Saudi yang baru.
"Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan," jelas dia.
Ibadah Haji dan Umrah Tak Lagi Jaga Jarak
Sebelumnya, Arab Saudi mencabut aturan pembatasan Covid-19 dan memperlonggar protokol kesehatan di negaranya.
Aturan tersebut termasuk masyarakat tidak perlu lagi menjaga jarak dan memakai masker di tempat terbuka.
Namun, wajib memakai masker saat berada di dalam ruangan.
Pencabutan aturan pembatasan itu disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Sabtu (5/3/2022), dikutip dari Anadolu Agency.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan jemaah juga tidak perlu menjaga jarak di dalam masjid, termasuk saat beribadah di tempat-tempat suci Makkah dan Madinah.
Namun, tetap wajib menggunakan masker.
Selain itu, kerajaan Arab Saudi juga tidak lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani wajib karantina saat masuk negaranya.
Bahkan para pelancong juga tak perlu lagi memberikan tes PCR Covid-19 pada saat kedatangan.
Keputusan ini diambil pemerintah Arab Saudi dengan mempertimbangkan keberhasilan dan tingkat kekebalan program vaksin nasional dalam memerangi Covid-19.
Kabar dicabutnya pembatasan di Arab Saudi juga dikonfirmasi ole Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria.
Zaky menyebut aturan pencabutan pembatas Covid-19 ini tertuang pada surat edaran General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.
Menurut Zaky, kebijakan ini juga memberi angin segar kepada calon jemaah haji dan umrah.
Dengan adanya kebijakan ini, Zaku menyakin ibadah haji pasti akan digelar tahun ini.(R02)
Sumber Berita: tribunnews.com
Listrik Indonesia

