Kejagung Sita 2 PKS dan 37.095 Hektare Lahan Milik PT Duta Palma Grup di Inhu

Kejagung   Sita 2 PKS dan 37.095  Hektare  Lahan Milik PT Duta Palma Grup di  Inhu
Personel Polisi siaga di lokasi penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejagung RI.

RENGAT (RIAUSKY.COM)- Puluhan personel dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penyitaan aset milik PT Duta Palma Group (DPG) yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Rabu (22/6/2022).

Informasi yang berhasil dirangkum, penyitaan yang dilakukan tim Kejagung terkait dugaan korupsi dari kepemilikan dan penguasaan lahan oleh PT DPG.

Dikabarkan ada lima perusahaan disita asetnya yang tergabung dalam PT DPG tersebut, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani. 

Seiring dengan informasi yang di dapat, tim Kejagung sudah tiba di Inhu sejak Selasa (21/6/2022). 
Kemudian,selanjutnya penyitaan aset perusahaan milik PT DPG dilakukan pada hari ini, Rabu (22/6/2022).

Setelah penyitaan aset, selanjutnya tim Kejagung dikabarkan menitipkan aset milik PT DPG kepada pihak PTPN V. 

Adapun penyitaan itu berupa lahan seluas 37.095 hektare dan 2 unit pabrik kelapa sawit (PKS) nya.

Pelaksanaan penyitaan juga dibantu diamankan oleh ratusan personel kepolisian dari Polres Inhu yang berada di lokasi.

''Dan Untuk kegiatan penyitaan ini, Polres Inhu menurunkan 180 personel,'' Ujar Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran.

Kejagung RI sendiri juga belum memberikan keterangan resmi perihal penyitaan dimaksud hingga berita ini diturunkan. 

Begitu juga pihak Duta Palma Grup belum bisa dikonfirmasi tentang perihal dimaksud.(R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index