Kejagung Incar Aliran Pungutan Ekspor Sawit Rp139,2 Triliun

Kejagung Incar Aliran Pungutan Ekspor Sawit Rp139,2 Triliun
Perkebunan kelapa sawit.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kejaksaan tengah menyoroti aliran dana pungutan sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS). 

Selain itu, kejaksaan menilai, kebijakan minyak goreng sawit berbasis perdagangan tudak efektif menjaga pasokan dan harga bagi masyarakat, pelaku usaha mikro dan usaha kecil.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, perubahan kebijakan berbasis perdagangan ke industri akan memberi ruang bagi pemerintah untuk mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi minyak goreng curah lebih baik. 

Sehingga pasokannya selalu tersedia sesuai harga eceran tertinggi (HET).

"Yang menjadi perhatian kita adalah sejak tahun 2015 sampai dengan akhir tahun 2021, perolehan dana pungutan ekspor BPDPKS mencapai sekitar Rp139,2 triliun. Terhadap subsidi biodiesel, ternyata sebagian besar hanya dinikmati oleh beberapa perusahaan besar, sehingga kita perlu memastikan apakah dalam pelaksanaan semua penyaluran dana pungutan BPDPKS tersebut telah tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tujuan ditetapkan penyalurannya," kata Febrie dalam keterangan pers, Senin (27/6/2022).

Febrie menambahkan, jika dalam penyaluran ditemukan penyimpangan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan atau kerugian perekonomian negara, maka akan dilakukan audit khusus.

Menindaklanjuti hal tersebut, ujarnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui surat Nomor B-2185/MENKO/MARVES/HM.01.00/VI/2022 tanggal 09 Juni 2022 perihal audit dan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan kelapa sawit dan Surat dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor PE.04.01/S.533/K/D5/2022 tanggal 23 Juni 2022 perihal Tim Khusus Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, dan Keputusan Jaksa Agung Nomor tentang Pembentukan Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, sehingga saat ini Kejaksaan RI dan BPKP membentuk tim khusus dimaksud.

Objek pemeriksaan audit khusus, jelas Febrie, diantaranya Realisasi Distribusi Minyak Goreng terkait dengan kebijakan DMO yang mewajibkan seluruh produsen minyak goreng untuk mengalokasikan sejumlah produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.

"Insentif biodiesel sebesar Rp 110 triliun, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)/Replanting sebesar Rp6,59 triliun, dan Restitusi Pajak," kata Febrie.(R04)

Sumber Berita: cnbcindonesia.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index