SIAK (RIAUSKY.COM)- Sanksi final berujung pemberhentian diberlakukan di Siak bagi kalangan PNS di siak. . Bagi yang berani mengangkangi PP nomor 53 tentang displin pegawai, dengan tidak masuk bekerja selama 46 hari langsung diberhentikan.
''Memang dalam aturan pemerintah jika kita mengacu kepada produk hukum berupa PP nomor 53 bagi siapa saja dan wilayah mana saja PNS bertugas kalau berani tidak masuk kerja selama 46 hari maka sanksi finalti nya diberhentikan dengan tidak hormat,rumusan pemecatan PNS mengacu kepada PP itu tadi,"Ujar Kabag Hukum Jon Efendi,SH,MH kepada media Rabu(30/03).
Sanksi pemecatan tersebut bakal terjadi terhadap terhadap Albert Anuar Andri SSTP yang pernah menjabat sebagai sekretaris Sat Pol PP Kabupaten Siak yang sudah meninggalkan tugas nya sebagai seorang PNS yang sudah cukup lama tidak masuk kerja ,akibat tidak terima
dirinya menjabat sebagai Sekretaris Sat Pol PP setempat.
Sehingga membuat yang bersangkutan kata nya merasa dirugikan oleh Pemerintah Daerah dengan kedudukan dari Camat sebelum nya Dan kemudian oleh Pemerintah kada mutasi sebel nya oleh Pemerintah daerah dia diberi jabatan sebagai sekretaris Sat Pol PP.
Dan kemudian yang bersangkutan membawa persoalan ini hingga keranah hukum dengan menuntut pemerintah Daerah,apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap kebijakan menempatkan yang bersangkutan sebagai Sekretaris Sat Pol PP sama sekali tidak menyalahi aturan yang berlaku .karena persoalan ini sudah diranah hukum ,maka Pemerintah Daerah selaku siap meladeni kejenjang mana saja mau nya dibawa Albert
Dia juga menegaskan kalau berdasarkan PP 53 itu tadi Saudara Albert Anuar Andri STTP setelah putusan hukum selesai maka gerbang pemberhentian sudah menunggu dia ,yang jelas kita tunggu saja proses hukum yang masih berjalan,"Papar Kabag Hukum(R08)
Listrik Indonesia