Beli Solar Wajib Subsidi Tepat MyPertamina Mulai 6 Februari

Beli Solar Wajib Subsidi Tepat MyPertamina Mulai  6 Februari
Ilustrasi SPBU Pertamina/ Sumber Foto: riausky.com

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Mulai 6 Februari 2023, wilayah beli Solar subsidi yang wajib menggunakan Subsidi Tepat MyPertamina kembali diperluas.

Artinya, konsumen Solar subsidi atau Biosolar harus mendaftarkan diri di laman Subsidi Tepat agar mendapatkan QR code.

QR code inilah yang menjadi persyaratan dan harus ditunjukkan kepada operator SPBU Pertamina saat membeli Solar subsidi. 

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, salah satu alasan kebijakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) terdaftar di Subsidi Tepat MyPertamina adalah guna menyalurkannya secara tepat sasaran.

"Agar pendistribusian BBM subsidi lebih termonitor. Karena masih terdapat potensi penyalahgunaan pembelian atau penyelewengan Pertalite dan Solar subsidi," kata Irto dilansir dari  Kompas.com, Sabtu (4/2/2023).

Adapun sebelumnya, uji coba beli Solar wajib daftar Subsidi Tepat MyPertamina telah dilakukan di beberapa kabupaten/kota mulai 26 Desember 2022.

Berikut informasi cara daftar Subsidi Tepat MyPertamina, batas kuota harian, dan wilayah yang akan menerapkan beli Solar wajib dengan QR code mulai 6 Februari 2023:

Cara daftar Subsidi Tepat MyPertamina 

Konsumen BBM subsidi harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran di Subsidi Tepat MyPertamina untuk mendapatkan QR code. 

Sebelum mendaftar, konsumen perlu menyiapkan dokumen persyaratan, antara lain: Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Foto kendaraan yang memperlihatkan jumlah roda dan nomor polisi Surat rekomendasi (untuk non-kendaraan).

Untuk memudahkan proses pendaftaran, pastikan agar:

Foto KTP terbaca

Foto STNK terbaca

Foto kendaraan sesuai dengan STNK

Isi silinder yang diinput sesuai dengan STNK

Jumlah roda yang dapat dihitung sama dengan data yang diinput.


Batas kuota harian beli Solar subsidi

Menurut Irto, Subsidi Tepat MyPertamina bertujuan agar penyaluran Biosolar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kuota harian.

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, kuota harian pembelian Solar subsidi untuk setiap kendaraan, antara lain:

Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat

Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat 
Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.

Sementara itu, bagi konsumen yang belum terdaftar dalam Subsidi Tepat, maka pembelian Biosolar dibatasi maksimal 20 liter per hari.

"(Bagi yang belum terdaftar) 20 liter," kata Irto.(R02)


Sumber Berita: kompas.com

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index