Sri Mulyani Blokir Sementara Anggaran Rp 50,14 Triliun, Ini Alasannya...

Sri Mulyani Blokir Sementara Anggaran Rp 50,14 Triliun, Ini Alasannya...
Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan pencadangan dengan memblokir sementara (automatic adjustment) anggaran kementerian dan lembaga (K/L) pada 2024.

Kebijakan ini dilaksanakan Kemenkeu sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kali ini, Kemenkeu melakukan pemblokiran sementara anggaran K/L sebesar Rp 50,14 triliun.

Angka tersebut merupakan kumulatif dari anggaran seluruh K/L yang diblokir, dengan porsi 5 persen dari setiap pagu anggaran belanja K/L.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, pelaksanaan automatic adjustment anggaran belanja K/L selaras dengan arahan Presiden Jokowi ketika menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024.

Layaknya pelaksanaan auto adjustment tahun lalu, pencadangan anggaran disebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global.

"Yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (2/2/2024).

"Sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di 2024," sambungnya.

Lebih lanjut Deni menjelaskan, automatic adjustment yang sudah diperkenalkan sejak 2022, merupakan salah satu kebijakan yang diambil pemerintah untuk merespons dinamika global. Lewat kebijakan ini, pemerintah mendesain APBN untuk mampu memitigasi berbagai risiko.

Ia pun memastikan, dana yang diblokir sementara itu tidak diambil pemerintah. Anggaran yang diblokir disebut tetap berada dalam DIPA masing-masing K/L, namun tidak bisa dibelanjakan langsung di awal tahun.

"Pada dasarnya, anggaran yang terkena automatic adjustment masih tetap berada di K/L," ucapnya.

Sebagai informasi, Kemenkeu sudah mengimplementasikan automatic adjustment pada 2022, di mana pada saat itu nilai anggaran yang diblokir sementara sebsar Rp 24,5 triliun. Kebijakan itu kembali diimplementasikan pada 2023, dengan nilai sekitar Rp 50,2 triliun.(R02)

Sumber Berita: kompas.com

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index