PEKANBARU (RIAUSKY.COM) — Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, menegaskan akan mengawasi stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di seluruh daerah, tak terkecuali di Provinsi Riau.
Dia pun memberi batasan, bahwa harga TBS tidak boleh lebih rendah dari Rp3.000. Itu disampaikan khusus oleh Menteri Amran Sulaiman saat menghadiri Akselerasi Penyaluran Bantuan Pangan Tahap 2 (Juli-Agustus-September) tahun 2026 di Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).
''Sawit, berapa harga sawit saat ini di Riau?'' tanya Menteri Amran kepada Gubernur Riau, SF Hariyanto juga Kadis Pertanian Supriadi.
''Di atas Rp3.000 ya, Rp3.200, itu sudah bagus,''ungkap Menteri Amran Sulaiman.
Dia menyebutkan, harga sawit tidak boleh rendah, bahkan harus terus meningkat demi menangkat kesejahteraan para petani.
''Saya akan pantau terus, tidak boleh di bawah Rp3.000, tidak boleh. Harga sawit tidak boleh mencekik, apalagi menzalimi petani,''ungkap Amran.
Dia pun mengapresiasi langkah-langkah yang relah dilakukan Pemprov Riau dan jajaran Forkopimda dalam menjaga ekosistem harga komoditas sawit di Provinsi Riau.
''Saya mengapresiasi pemerintah Provinsi Riau, Forkopimda, Pak Kapolda, Pangdam, Kejaksaan, karena selama ini telah memberikan perhatian lebih dalam meningkatkan kesejahteraan para petani,'' ujar Amran.
"Ini adalah instruksi Presiden RI untuk melindungi kesejahteraan para petani kelapa sawit sebagai tulang punggung ekonomi nasional," kata Menteri.
Pada periode 16–22 September 2026, harga TBS kelapa sawit di Riau tercatat mencapai Rp3.976 per kilogram untuk kemitraan plasma dan Rp3.912 per kilogram untuk kemitraan swadaya. Regulasi harga tersebut diperkuat melalui Pergub Riau Nomor 77 Tahun 2020 yang juga memasukkan komponen cangkang dalam perhitungan harga.
"Bagus ini Riau. Saya dengar rata-rata di atas Rp3.200. Karena harga sawit itu tidak boleh di bawah Rp3.000. Saya apresiasi betul atas langkah yang diambil Pemprov Riau," ujar Amran Sulaiman.
Menteri Pertanian juga memberikan peringatan tegas kepada para pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) agar mematuhi ketentuan penetapan harga tersebut. PKS dilarang membeli TBS petani di bawah standar resmi yang telah ditetapkan pemerintah.(R04)

