Soal Sengketa Sertifikat Tanah, BPN Rohul Serahkan ke Kanwil BPN

Soal Sengketa Sertifikat Tanah, BPN Rohul Serahkan ke Kanwil BPN
Ilustrasi
PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Polda Riau belum lama ini,telah menetapkan status tersangka terhadap salah seorang petugas pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu SP, terkait dengan perubahan nama sepadan pada sertifikat tanah milik salah seorang warga di Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu.
 
Kasi Pengukuran BPN Rokan Huku,Martin,ST, mengakui bahwa salah seorang stafnya telah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau terkait dengan persengketaan sebidang tanah di Kelurahan Kota Tengah tersebut.
 
"Proses hukumnya sedang dibantu oleh Kanwil BPN Rohul. Moga persolan ini bisa di selesaikan," papar Martin menjelaskan.
 
Diungkapkan Martin,persoalan yang membelit petugas ukur BPN Rohul atas nama SP tersebut hanyalah persoalan administrasi saja dan tidak ada kaitannya dengan kasus penipuan dan penggelapan.
 
Kalau persoalan administrasi, sudah ada aturan hukumnya, bahwa akan dilakukan perbaikan sesuai dengan ketentuannya. Dan tidak ada aspek pidana.
 
Menurut Martin, petugas BPN Rohul SP, hanya bekerja untuk melakukan perubahan nama sepadan pada tanah yang dipersoalkan tersebut, yang diakui oleh Amsir sebagai pemiliknya.
 
Amsir bersama Teti Hariati, adalah warga Kelurahan Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan yang sama sama mengkliam sebidang lahan perumahan di Kelurahan Kota Tengah. 
 
Perubahan nama sepadan ini dilakukan SP,berdasarkan permintaan dari Lurah Kota Tengah,Sahroni ke BPN Rohul tahun 2004 lalu. Hingga saat ini, kasus sengketa kepemilikan lahan di Kota Tengah ini masih ditangani oleh Polda Riau. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index