INGAT, Tarif Sampah Ini RESMI...Rumah Mewah Rp10.000, Rumah Sederhana Hanya Rp5.000

INGAT, Tarif Sampah Ini RESMI...Rumah Mewah Rp10.000, Rumah Sederhana Hanya Rp5.000
Petugas kebersihan mengangkut sampah.
PEKANBARU (RIAUSKY,COM)- Mengantisipasi pungutan liar dan mencegah keresahan warga, Wali Kota langsung tancap gas terkait kebijakan tentang retribusi sampah. 
 
Pemerintah Kota sudah menerbitkan Peraturan Walikota mengenai retribusi sampah yang mulai diberlakukan Agutus ini. Untuk rumah tinggal tipe besar hanya Rp10 ribu dan rumah tipe kecil Rp5 ribu. 
 
Hal itu disebutkan Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Syamsuir, kepada wartawan, Rabu, 3 Agustus 2016 siang.
 
Dalam Perwako itu, kata Syamsuir, dirincikan retribusi untuk rumah tinggal dijabarkan lagi. Namun nominalnya tidak memberatkan masyarakat. Karena sebelumnya didalam Perda hanya disebutkan rumah type kelas 3, 2 dan 1.
 
"Di dalam Perwako dirincikan rumah kelas tiga atau type kecil dengan luas maksimal 54 M2, retribusinya hanya Rp5 ribu/ bulan, sedangkan rumah kelas dua dengan luas 54 m2-120 M2 dikenakan retribusi Rp7 ribu/bulan. Sedangkan di atas 120 M2 dikenakan retribusi Rp10 ribu," jelas Syamsuir.
 
Perwako itu menurut Syamsuir, sudah ditandatangani oleh Walikota dan siap untuk disosialisasikan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru kepada masyarakat.
 
"Dengan adanya Perwako ini masyarakat bisa lebih paham dan tahu berapa retribusi yang cocok untuk rumahnya sesuai kelasnya," kata Syamsuir lagi. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index