Pemko Serahkan Pembebasan Tol Pekanbaru Dumai ke Pengadilan

Pemko Serahkan Pembebasan Tol Pekanbaru Dumai ke Pengadilan
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya menyerahkan proses penyelesaian pembebasan lahan sepanjang 2,8 kilometer untuk ruas tol Pekanbaru-Dumai ke Pengadilan. 
 
Pertimbangannya, hingga saat ini pemilik lahan belum mau untuk membebaskan lahannya tersebut.Padahal sejumlah upaya sudah dilakukan untuk penyelesaian.
 
"Untuk Pekanbaru kan 2,8 kilometer. Dari total tersebut,  ada 5 persil lahan. Tiga orang tidak jumpa dan dua orang tidak mau," kata Asisten II Bidang Pembangunam dan Ekonomi Setda Pekanbaru, Dedi Gusriadi, Rabu, 17 Agustus 2016.
 
Meski masih ada 5 persil yang belum dibebaskan, Dedi menyebutkan, tapi itu tidak akan menghalangi progres jalan tol. Menurut aturannya, persoalan itu bisa diselesaikan dengan cara menitipkan ke pengadilan.
 
"Diserahkan ke Pengadilan. Karena sudah beberapa kali disurati oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Pekanbaru. Menurut peraturan ini bisa diserahkan ke pengadilan. Minggu depan data ini ke PTK PUPR baru didaftarkan ke pengadilan," terangnya.
 
Sekitar 5 persil dari 133 persil atau sepanjang 2,8 kilometer yang akan diperuntukkan bagi pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru-Dumai belum berhasil dibebaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
 
Dedi memastikan meski masih ada administrasi pembebasan lahan yang belum tuntas namun tidak akan mengganggu proses pembangunan jalan tol Pekanbaru Dumai yang masuk wilayah Pekanbaru. 
 
Dia menambahkan, diperkirakan Oktober mendatang sudah selesai. Sehingga bulan November pembangunan sudah bisa dilaksanakan. 
 
"Kalaupun dititip ke Pengadilan itu tidak akan berpengaruh pada pembangunan fisik di lapangan. Kegiatan di lapangan tetap bisa dilaksanakan," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index