Bernilai Rp6,2 Miliar, Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal

Bernilai Rp6,2 Miliar, Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal
Pemusnahan barang ilegal
TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan memusnahkan barang milik negara hasil penindakan Tahun 2015/2016, Kamis (18/8/2016) di halaman Kantor Bea Dan Cukai Tembilahan Jalan Jenderal Soedirman.
 
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatera Barat, Pejabat dari kantor Wilayah DJKN Riau, Sumbar dan Kepri, Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan beserta stafnya, Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan, Kapolres Inhil dan unsur Forkopimda lainnya.
 
Adapun barang-barang yang dimusnahkan bermacam jenis barang, seperti rokok, minum-minuman, Handphone, pakaian dan lainnya.
 
Kepala Kantor DJBC Riau Dan Sumbar, Yusmariza dalam sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan kontribusi KPPBC Tembilahan dalam mengawasi dan menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang  ilegal.
 
"Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,"  kata Yusmariza.
 
Pemusnahan kali ini merupakan hasil dari 28 kali penindakan dengan barang yang dinilai Rp 6,2 miliar dan berpotensi merugikan penerimaan negara sebesar Rp 3,1 miliar. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index