Perwako Belum Ditandatangani, Puluhan Permohonan IMB Sementara Tak Bisa Diproses

Perwako Belum Ditandatangani, Puluhan Permohonan IMB Sementara Tak Bisa Diproses
M Jamil
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pengajuan permohonan IMB sementara sudah dibuka sejak sepekan yang lalu di loket 7 Kantor Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT PM) Kota Pekanbaru. 
 
Menurut keterangan Kepala BPT PM Muhammad Jamil, hingga Senin (22/8/2016) sudah ada puluhan permohonan pengajuan IMB sementara yang masuk.
 
"Namun untuk saat ini belum bisa kita terbitkan, karena masih menunggu Perwako diteken oleh Pak Wali," kata Jamil, kemarin.
 
Meski belum bisa diterbitkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengajukan permohonannya. Sebab seluruh berkas yang masuk tetap diproses. Sehingga saat Perwakonya sudah ditandatangani oleh walikota, IMB sementara bisa langsung diterbitkan.
 
"Sesuai dengan Permen PU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung disebutkan jika daerah yang RT RWnya belum disahkan boleh menerbitkan IMB sementara. Kita berharap ini bisa didukung oleh semua lapisan masyarakat untuk melakukan pengurusan perizinan," katanya. (R05/TP)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index