Demo Ratusan Buruh Pekerja Sub Kontrak Mitra Kerja

Jika Tidak Diakomodir Kamis Nanti, Massa Ancam Duduki Kantor SKK Migas

Jika Tidak Diakomodir Kamis Nanti, Massa Ancam Duduki Kantor SKK Migas
Demo ratusan buruh pekerja sub Kontrak mitra kerja PT BOB
SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - Ratusan buruh pekerja sub Kontrak mitra kerja PT BOB kembali menggelar unjuk rasa diluar pagar kantor Bupati Siak, Selasa (23/8/2016) .
 
"Jika tuntutan kami buruh tidak  juga terakomodir pada hari kamis nanti, maka kami telah sepakat akan menduduki kantor SKK Migas di Pekanbaru untuk melanjutkan perjuangan untuk mendapatkan hak kami terhadap puluhan pekerja sub Kontrak yang telah dirumahkan," ujar koordinator aksi yang juga ketua Dewan pengurus serikat buruh cahaya Indonesia Provinsi Riau Adermi, BBA.
 
Aksi massa mogok kerja ini merupakan yang ketiga kalinya dan gerakan ini merupakan  tindak lanjut dari perjuangan panjang yang cukup menguras tenaga kerja para  buruh untuk mendapatkan haknya.
 
"Karena kami cukup muak dengan ulah BOB yang tidak bertanggungjawab dalam memenuhi apa yang menjadi hak buruh yang sampai saat ini belum juga terselesaikan inilah faktor utamanya hingga terjadi unjuk rasa ini," ujarnya.
 
Unjuk rasa ratusan buruh ini terjadi bermuara dari pengurangan tenaga kerja  secara terselubung oleh pihak BOB yang tidak dibicarakan dan tanpa duduk semeja  leh pihak BOB beberapa waktu lalu.
 
Dalam aksinya, ada empat hal yang menjadi tuntutan para buruh, seperti menolak adanya pengurangan pekerja perusahaan jasa penunjang dilingkungan BOB PT BSP-Pertamina Hulu, kemudian agar BOB PT BSP-Pertamina Hulu memberikan pesangon setiap pergantian perusahaan kontraktor jasa penunjang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
 
Selanjutnya, agar BOB PT BSP-Pertamina Hulu diminta dapat merapelkan pembayaran pesangon pekerja/buruh karyawan perusahaan jasa penunjang sejak Tahun 2009 sampai dengan sekarang .      
 
Terakhir. BOB PT BSP-Pertamina Hulu harus menyesuaikan pembayaran upah pekerja perusahaan jasa penunjang nya sesuai dengan SK Gubernur Riau Nomor 572/VI/2016 tentang upah Komunikasi Sektor pertambangan Minyak Bumi dan aktivitas Pertambangan Minyak Bumi dan Gas di Riau.
 
Massa diterima langsung oleh Asisten I pemkab Siak Dr H Fauzi Azni, M,Si didampingi Kapolsek Siak Kompol A Rozali dan Kasat Pol PP setempat Hadi Sanjoyo,AP,M.Si.
 
"Pada intinya kami sangat mendukung apa yang menjadi tuntutan para buruh ini,dan kalau terjadi pengurangan tenaga kerja sebenarnya wajib membayar pesangon tersebut,tapi kewenagan nya untuk itu ada di ditangan  SKK Migas dan pengadilan," pungkas Fauzi Asni. (R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index