Hingga 2016, 143 Lokasi Tanah Wakaf di Rohul Sudah Disertifikatkan

Hingga 2016, 143 Lokasi Tanah Wakaf di Rohul Sudah Disertifikatkan
Kasi Penyelenggara Syariah,H.Marthillevi Saleh,M.Sy
PASIRPANGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu telah melaksanakan program pembuatan sertifikat terhadap tanah wakaf di Kabupaten Rokan Hulu.
 
Hingga tahun 2016 ini, sudah ada sebanyak 143 lokasi tanah wakaf yang sudah disertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu. 
 
Pembuatan sertifikat tanah wakaf ini perlu dilakukan, untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf  serta memudahkan pengurus tanah wakaf untuk mendapatkan bantuan dan fasilitas lainnya dari pemerintah.
 
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu,H.Ahmad Supardi MA,melalui Kasi Penyelenggara Syariah,H.Marthillevi Saleh,M.Sy kepada Riau Sky.com, 23 Agustus 2016 terkait dengan pelaksanaan program pensertifikasi tanah wakaf di Rokan Hulu.
 
"Hingga tahun 2016, masih ada 615 lokasi tanah wakaf yang belum disertifikasi. Hal ini berdasarkan usulan pengurus tanah wakaf di Rohul kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf di Kantor KUA di Kecamatan se Rokan Hulu," papar Marthillevi.
 
Setiap tahun ungkap Marthillevi, Kantor Kemenag Rokan Hulu terus membuat usulan kegiatan  pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf. Hanya saja, tidak semua usulan yang disampaikan itu, dapat dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Hal ini berdasarkan minimnya alokasi anggaran dari APBN. 
 
Untuk mempercepat pelaksanaan pensertifikasi tanah wakaf di Rokan Hulu, kepada pengurus tanah wakaf diharapkan untuk dapat mengurus sertifikat tanah wakaf itu dengan sendiri dengan menggunakan biaya sendiri dan mendaftarkan ke BPN Rokan Hulu.
 
Hingga tahun 2016, jumlah tanah wakaf yang sudah disertifkatkan hanya mencapai 16 persen dari jumlah tanah wakaf  yang ada di Rokan Hulu.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index