INGAT...Batas Pembayaran PBB Hingga 30 September, Lewat, Kena Denda

INGAT...Batas Pembayaran PBB Hingga 30 September, Lewat, Kena Denda
Azharisman Rozie
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru telah menginformasikan batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak sampai tanggal 30 September 2016. 
 
Bagi wajib pajak yang telat membayar dari tanggal yang telah ditentukan, Dispenda Pekanbaru akan memberlakukan denda sebanyak 2 persen.
 
Demikian disampaikan Azharisman Rozie selaku Kepala Dispenda Pekanbaru, Azharisman Rozie kepada wartawan. "Saya berharap kepada masyarakat yang memiliki objek PBB untuk segera membayar," kata Rozie, Jum'at 2 September 2016.
 
Demi mempermudah wajib pajak membayarkan pajaknya, , Dispenda dua minggu kedepan sudah menggunakan sistim online dan bekerja sama dengan Bank Jabar-Banten dan Bank BNI.
 
"Kita Pakai Bank Jabar-Banten dan BNI karena salah satu pihak mereka bekerja sama dengan  Alfamart dan Indomaret," katanya.
 
Rozi berharap bagi warga yang memilki objek PBB di luar Kota Pekanbaru juga segera membayar sebelum tanggal 30 september mendatang.
 
"Walikota juga akan memberikan diskon atau stimulus kepada masyarakat Pekanbaru, dan jumlah stimulus ini tidak main-main yaitu sebanyak Rp87 miliar rupiah," sebutnya.
 
Ia menjelaskan Dispenda akan memberikan pengurangan kepada semua objek wajib pajak dan bahkan sampai gratis. PBB yang 100 ribu kebawah gratis, 100 ribu-500 ribu mendapat diskon 60 persen, dan lima juta keatas hanya 40 persen. 
 
"Saat kini baru 50 persen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang baru diberikan, tapi kita sudah bekerja sama dan berkoordinasi dengan seluruh UPT Lurah dan Camat," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index