3.500 Botol Miras, 15.000 Bungkus Rokok Ini Diselundupkan tak Bertuan Lewat Penyalai

3.500 Botol Miras, 15.000 Bungkus Rokok Ini Diselundupkan tak Bertuan Lewat Penyalai
PELALAWAN (RIAUSKY.COM)- Polres Pelalawan Selasa, 6 September 2016 menggelar konfrensi pers terhadap penangkapan 292 kotak dus miras berbagai merk dengan total 3500 botol dan rokok merk Luffman sebanyak 15 tim atau 15.000 bungkus di Penyalai Kuala Kampar pada Sabtu, 3 September 2016 lalu. 
 
Dalam keterangannya, Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK didampingi  Kasat Reskrim AKP Herman Pelani SH, Kasat Binmas dan Kasi Propam menyebutkan polisi masih memburu pemilik dan pelaku terhadap minuman keras (miras) dan rokok ilegal yang ditemukan di Penyalai Kuala Kampar. Barang tanpa cukai itu didapati dalam sebuah speedboat yang kandas di Sungai Kampar. Sementara pemilik meninggalkan miras dan rokok ilegal tanpa dokumen.
 
Kapolres menyebutkan,untuk Miras ditemukan 292 kotak berbagai merk yang merupakan import. Sedangkan rokok merk Luffman sebanyak 15 tim atau 15.000 bungkus.
 
"Untuk pemilik atau terduga pelakunya hingga kini masih kita cari. Penyelidikan masih berlanjut," kata Kapolres.
 
Sementara itu Kasat Reskrim AKP.Herman Pelani,SH menambahkan rokok dan miras ilegal diduga diseludupkan dari luar negeri melalui Batam Provinsi Kepulauan Riau, pelabuhan Batam kemudian masuk melalui jalur Sungai Kampar ke Pelalawan. Miras berbagai merk itu harganya cukup mahal di pasaran dan rata-rata diatas Rp 500 ribu.
 
Dilanjutkannya, penangkapan dilakukan ketika Anggota Polsek Kuala Kampar melakukan patroli disepanjang Sungai Kampar yang rawan aktifitas penyelundupan dan melihat sebuah speedboat mengalami kerusakan mesin Sedang bersandar disemak-semak parit kecil. 
 
"Merasa ada yang mencurigakan, petugas mencoba mendekat untuk menyelidiki Speed Boad tersebut. Setelah didekati ternyata Speed Boad tersebut dalam keadaan rusak dan tak ditemukan seorangpun awak kapal yang diduga telah melarikan diri," tukasnya.(R01/re)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index