Ratusan Warga Sampaikan Gugatan Terkait Kabut Asap

Ratusan Warga Sampaikan Gugatan Terkait Kabut Asap

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sejak dibuka beberapa waktu lalu, hingga saat ini posko pengaduan yang dibentuk masyarakat, sebagai class action, untuk menuntut pemerintah daerah, pusat dan koorporasi soal kabut asap, sudah ratusan orang masyarakat Riau yang menyampaikan gugatannya.

"Dalam beberapa hari ini saja ada hampir seratus orang yang datang ke posko kita untuk menyampaikan gugatannya. Nanti semua kita data dan kumpulkan," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Riko Kurniawan.

Mayoritas mereka yang melayangkan gugatannya atas kerugian yang ditimbulkan akibat asap, adalah dari sektor pendidikan, ekonomi dan kesehatan. Karena tiga sektor itu yang paling banyak terganggu atas bencana jerebu yang terjadi secara terus menerus di Riau ini.

"Itupun baru dua posko kita yang aktif, yakni di Jalan Dwikora Gobah dan di kantor Walhi Riau Jalan Cempedak I no 7. Kita rencananya akan membuka tiga posko lainnya," terangnya.

Sebagai catatan, Berbagai protes yang selama ini dilakukan masyarakat seperti tidak mendapat tanggapan serius dari pemerintah, puncaknya masyarakat Riau akan menempuh upaya hukum ke negara dan korporasi.

"Upaya hukum yang akan kita ajukan adalah Legal Standing, Citizen Lawsuit dan Class Action," ujar Al Azhar Ketua Harian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

Ia mengatakan segala cara perlu ditempuh untuk menyadarkan dan memperbaiki kinerja pemerintah dan korporasi menghilangkan karhutla dan asap di bumi Melayu.

Hal tersebut dibenarkan  Eksekutif Daerah Walhi Riau, Riko Kurniawan. Ia mengatakan untuk Legal Standing dan Citizen Lawsuit akan diajukan gugatannya di PN Pekanbaru dalam pekan ini selanjutnya menyusul  Class Action seraya mempersiapkan materi gugatan.

Sebagai catatan, ntuk Legal standing akan digugat oleh Jikalahari sedangkan Citizen Lawsuit akan diajukan oleh Heri Budiman sebagai warga Pekanbaru. Dan untuk Class Action itu akan dilakukan sembari menunggu gugatan dan penggugat dari masyarakat agar bisa mengadukan nominal kerugian. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index