Suap APBD 2014-2015 Segera di Sidangkan Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Suap APBD 2014-2015 Segera di Sidangkan Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
internet
PEKANBARU(RIAUSKY.COM)-Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara korupsi suap rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau yang menjerat mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari ke pengadilan Tipikor Pekanbaru.
 
" Perkara korupsi suap rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau, dengan terdakwa Ahmad Kirjauhari, telah kita terima yang diserahkan jaksa penuntutnya,"ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH  Selasa (13/10/2015) diruang kerjanya.
 
Berkas perkara dan barang bukti yang dibutuhkan untuk persidangan sebanyak satu koper (travel bag) besar itu. Diserahkan oleh JPU Tri Anggoro SH," kata Hasan.
Dikatakan Hasan, mengenai kapan jadwal sidang dan siapa majelis hakimnya. Saat ini masih menunggu penetapan dari Ketua PN Pekanbaru.
 
. " Jadwal dan siapa majelis hakim yang menyidangkannya nanti. Kita tunggu penetapa dari Pak Ketua," tuturnya. 
 
Berdasarkan dakwaan jaksa. Ahmad Kirjauhari didakwa melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Dalam kasus suap APBD Riau ini, KPK juga telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, selaku pemberi.
 
Atas perbuatannya, Kirjuhari dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (***)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index